AGAM,METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai oleh Polisi berpakaian preman, tiga pemuda yang sedang asyik pesta sabu ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Saat digerebek, ketiga pemuda berinisial BR (25), YJ (23) dan Z (30), yang sama-sama warga Kecamatan Lubuk Basung itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam memergoki ada bong berisi sabu di hadapan ketiga pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pemuda itu dilakukan pada Sabtu (20/1). Ketiganya diduga kuat sudah sering melancarkan aksi pesta sabu di rumah kontrakan tersebut.
“Jadi, terungkapnya kasus itu setelah masyarakat di sekitar Pasar Inpres Padang Baru resah dengan aktivitas di rumah kontrakan yang dihuni salah satu pelaku. Pasalnya, pada tengah malam rumah itu pengontrak sering membawa teman-temannya diduga untuk pesta sabu,” ungkap AKP Aleyxi, Minggu (21/1).
AKP Aleyxi menambahkan, setelah adanya laporan itu, tim dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap aktivitas di rumah kontrakan. Beberapa jam di sana, petugas melihat tiga pemuda datang dan langsung masuk ke dalam rumah kontrakan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kami tidak langsung menggerebeknya. Setelah menunggu beberapa menit, tim mengepung rumah kontrakan itu untuk memastikan tidak ada peluang mereka melarikan diri. Setelah itu, baru dilakukan penggerebekan dengan meringsek masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Aleyxi.
Menurut AKP Aleyxi, ketika digerebek ketiga pelaku kepergok duduk di atas lantai dan ada bong berisi sabu yang sudah siap untuk mereka konsumsi. Saat itu juga, ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan mencari barang bukti.
“Penggeledahan turut disaksikan warga setempa. Kami periksa badan dan rumah kontrakan. Selain bong, kami juga menemukan barang bukti satu paket sabu dalam saku kanan celana pelaku BR dengan berat 0,25 gram,” jelas AKP Aleyxi.
Di hadapan para saksi, ditegaskan AKP Aleyxi, ketiganya pun mengakui jika sabu itu merupakan milik mereka bertiga. Selain itu, mereka mengakui jika sabu itu dari salah seorang temannya dengan inisial H di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
“Sabu itu didapatkan dengan cara uang ratusan ribu rupiah diletakan di dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat. Melalui komunikasi telpon genggam H menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah diletakan di suatu tempat dalam kotak rokok juga,” kata AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menturutkan, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tutupnya. (pry)






