AGAM, METRO–Seorang montir sepeda motor tega membacok seorang wanita berstatus janda beranak tiga yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Jorong Surau Kamba, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (25/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat aksi pembacokan, korban berinisial MS (35) mengalami luka yang sangat serius. Jari tangannya nyaris saja putus saat berusaha menangkis bacokan clurit yang dilayangkan oleh montir motor berinsial RN (38) hingga mengeluarkan darah segar.
Korban pun berusaha menyelamatkan diri. Warga yang melihat korban dalam kondisi berdarah-darah, selanjutnya membawa korban ke ke rumah sakit untuk diobati. Usai diobati, korban pun mendatangi Polres Bukittinggi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Satreskrim Polres Bukittinggi yang sudah mengantongi hasil visum korban, langsung melacak keberadaan pelaku RN yang ternyata bersembunyi di dalam bengkel sepeda motor miliknya. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti sebilah clurit diamankan ke Mapolres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, aksi penganiayaan berupa pembacokan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh montir itu dipicu lantaran pelaku marah dan sakit hati kepada korban yang sudah menegurnya.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membacok korban karena pelaku sakit hati ditegur oleh korban. Sedangkan pengakuan korban, ia menegur pelaku karena pelaku membawa seorang perempuan yang bukan istrinya ke dalam bengkel hingga larut malam,” ungkap AKP Ardiansyah, Rabu (26/1) saat press release di Mapolres Bukittinggi.
Dijelaskan AKP Ardiansyah, pelaku yang naik pitam, kemudian mengambil clurit yang disimpan di dalam bengkelnya, lalu membacok korban. Hanya saja, ketika pelaku mengayunkannnya, clurit mengenai jari tangan korban hingga mengalami luka robek yang sangat dalam dan bahkan jari korban nyaris putus.
“Korban yang merupakan tetangga dari pelaku ini mengalami luka robek pada jari tengah tangan kiri, dengan kondisi nyaris putus. Melihat pelaku yang membabi buta, korban yang memiliki tiga anak dan tak bersuami ini berusaha menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit oleh warga,” ungkap AKP Ardiansyah didampingi Kanit Pidum, Ipda Andrio Putra Siregar.
AKP Ardiansyah, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi dengan kondisi jari tangan yang masih diperban usai diobati. Setelah dilakukan visum terhadap korban, pihaknya kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di bengkelnya.
“Korban melapor pada hari kejadian dan pelaku langsung kita tangkap. Pelaku kita tangkao di bengkelnya bersama barang bukti berupa sebilah celurit dan langsung diamankan di Mako Polres. Untuk tersangka sendiri kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Rolindo. (pry)






