AGAM/BUKITTINGGI

Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal Digagalkan di Kabupaten Agam, Dibawa dari Batam, Tak ada Label Cukai

×

Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal Digagalkan di Kabupaten Agam, Dibawa dari Batam, Tak ada Label Cukai

Sebarkan artikel ini
MIRAS ILEGAL— Kapolres Bukittinggi AKBP Dody didampingi Wakapolres dan Kasatresnarkoba memperlihatkan barang bukti miras ilegal hasil tangkapan.

BUKITTINGGI, METRO–Jajaran Polres Bukittinggi menggagalkan penyelundupan ribuat botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil truk. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh, Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam, Selasa (26/1).

Hebatnya, untuk mengelabui Polisi, miras-miras itu dikemas menyerupai paket ekspedisi yang dibawa dari Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masuk ke Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, miras-miras itu dibawa menggunakan truk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO ke Bu­kittinggi untuk diedarkan.

Hanya saja, setiba di Bukittinggi, ternyata tidak ada yang mau membeli miras-miras ilegal tersebut dan berencana bakal dikirimkan lagi ke Jakarta. Namun, sebelum rencana itu terjadi, truk Isuzu bermuatan ribuan botol miras itu sudah keburu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bukitinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dalam konferensi persnya, Rabu (26/1) menyebut, penang­kapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang mengangkut miras ilegal sedang berada di Jalan Raya Bukittinggi-Padang.

Baca Juga  PKK Optimis Raih Gelar Keenam di Sumbar

“Berbekal informasi ma­syarakat, selanjutnya tim langsung melakukan pengajaran dan menemukan truk Isuzu yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ba­rang bawaan, ditemukanlah 180 dus minuman keras berbagai merk yang terkenal,” kata AKBP Dody.

Dijelaskan Dody, dari 180 dus miras tersebut terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister.

“Selanjutnya, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels, 6 dus minuman merek Jose Cuervo. Totalnya 2.160 botol miras ilegal,” terangnya.

AKBP Dody menambahkan, selain mengamankan ribuan botol miras berbagai merek tersebut, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir yang menemudikan truk pengangkut miras.

“Kami belum bisa memastikan apakah miras-miras itu asli atau palsu. Karena butuh pemeriksaan lanjutan di laboratorium. Namun, yang jelas pada botol-botol miras itu tidak ada ditemukan label cukai, sehingga terindikasi ilegal. Ditaksir, total harga miras yang kita sita ini mencapai Rp 300 juta,” ungkapnya.

Baca Juga  Gagal Panen Turunkan Hasil Produksi, Harga Beras di Bukittinggi Naik

Menurut AKBP Dody, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran miras juga merupakan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, agar Sumbar Zero dari peredaran miras ilegal.

“Sebagaimana statemen Kapolda Sumbar bahwa falsafah orang Minang yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, kami juga tidak ada toleransi terhadap praktik perdagangan miras ilegal,” tegas AKBP Dody.

Sementara, Kasat Nar­koba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyebut, minuman yang di­aman­­kan ini berasal dari Ba­tam melalui Provinsi Riau dan akan diedarkan di Bukittinggi.

“Namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan dikirim ke Jakarta,” ujar AKP Aleyxi.

Menurutnya, untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses pe­nye­lidikan. Hasil interogasi terhadap sopir saat diamankan, ternyata  sopir tidak mengetahui apa ba­rang yang dia angkut.

“Pengemudi hanya diminta pemilik ekspedisi atau jasa angkutan untuk mengantar barang ba­wa­an tersebut. Ini yang terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (pry)