PADANG, METRO–Semua program pemerintah akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Mulai dari program pengentasan kemiskinan, stunting, bantuan sosial, vaksin hingga hingga pengurusan izin usaha. Semuanya cukup menggunakan satu nomor identitas. “Memasuk era integrasi data, basis kita adalah NIK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) wajib mengintegrasikan semua nomor menjadi NIK,” tegas Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zuldan Arif Fakhrulloh, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Disdukcapil se-Sumbar di Padang, Rabu (13/10).
Menurutnya, tata pengelola pemerintahan mulai fokus pada single identity number, dengan NIK sebagai kunci akses verifikasi data. Ia juga meminta dukungan di tingkat kabupaten dan kota untuk mensupport single identity number ini. “NIK kunci akses dalam verifikasi data, kita juga lengkapi dengan teknologi face recognition,” terangnya. “Saya juga mohon dukungan pemerintah kabupaten, kota dan Provinsi Sumbar untuk melangkah memasuki era digital, kita akan mulai menghapus fotocopy, menggantinya dengan digital id,” harapnya.
Rencana kebijakan pemerintah menggunakan NIK melaksanakan programnya nanti, direspon langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy. Menurutnya, data kependudukan dapat dijadikan basis data pengambilan keputusan dan mendukung program dan kegiatan OPD dan instansi lain di Sumbar.
Hal ini menurutnya berguna menjamin tercapainya program -program strategis daerah. Baik itu tingkat Provinsi Sumbar maupun kabupaten/ kota. “Data dan dokumen kependudukan dapat menjadi suporting dalam pencapaian kinerja dengan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Audy.
Ia menyebut dengan memakai data kependudukan, akan memudahkan dalam evaluasi keberhasilan suatu program. Sehingga lebih terukur dan akuntabel. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan Satu Data Indonesia yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan. Salah satu cara untuk dapat mencapai tujuan satu data tersebut, dengan mengintegrasikan data Dinas Dukcapil dengan data instansi lain. Karena data kependudukan dapat digunakan untuk semua keperluan.
Menurut Audy, di Pemprov Sumbar, sudah ada 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Dukcapil Sumbar. Dari 19 OPD tersebut, delapan OPD sudah mendapatkan hak akses. OPD tersebut menggunakan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas, program dan kegiatan. Seperti, Dinas Keuangan Daerah. Dengan aplikasi pajak progresif di Samsat Online Provinsi Sumbar untuk memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor. Saat ini Bakeuda Provinsi Sumbar sudah dapat kuota 10.000 NIK setiap harinya. Berdasarkan evaluasi, penggunaan data dukcapil tersebut, dapat meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.
Kemudian OPD Lingkup Pertanian (Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), menggunakan data kependudukan untuk verifikasi tenaga kerja lingkup pertanian dan basis data untuk pemberian bantuan-bantuan program. Dinas Sosial untuk data kemiskinan dan bantuan sosial, Dinas Pariwisata untuk data pengunjung wisata dan pekerja terkait pariwisata. Dinas Pendidikan untuk data guru dan juga untuk verifikasi dan validasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK dan SLB.
Dinas Kesehatan, mencatat kelahiran dan kematian, verifikasi data BPJS kesehatan, verifikasi dan validasi data stunting, verifikasi penerima vaksin Covid-19. Dapat juga tracing keluarga dari masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. “Sebetulnya semua OPD dapat menggunakan data dukcapil untuk mempercepat pelaksanaan tugas masing-masing. Misalnya data pengunjung di Perpustakaan Daerah, data UMKM, data Tenaga Kerja dan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja, data Seniman dan Budayawan,” ujarnya.
Untuk itu, demi kemudahan evaluasi di akhir pelaksanaan program, Audy berharap seluruh OPD terutama Bappeda Sumbar sebagai basis perencanaan mulai berfikir menggunakan data kependudukan sebagai basis data. “Saya juga mengharapkan semua inovasi terkait dengan aplikasi menyangkut orang banyak, agar berbasiskan NIK. Agar penanganan program dapat langsung menyentuh masyarakat,” katanya.
Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, Audy juga mengingatkan agar Dinas Dukcapil bisa segera melakukan perekaman data kependudukan hingga 100 persen. Saat ini jumlah penduduk Sumbar berdasarkan data konsolidasi bersih semester I tahun 2021 sebanyak 5.596.336 jiwa. Jumlah wajib e-KTP sebanyak 3.956.525 jiwa, jumlah yang sudah rekam 3.843.607 jiwa atau sebesar 97,15%. Artinya masih ada 2,85% lagi yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Ini kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Apalagi dihubungkan dengan penyiapan data untuk Pemilu pada tahun 2024, diharapkan semua penduduk yang sudah wajib KTP sudah memiliki e-KTP. Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota sudah harus melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target tersebut,” tegasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Sumbar, Besri Rahmat menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan kerjasama dengan 19 dari 51 OPD Provinsi Sumbar. Sebanyak 10 di antaranya, telah menggunakan Hak Akses Web Portal Kependudukan. “Harapan kita kerjasama ini dapat segera dilakukan dengan seluruh OPD. Dengan begitu nantinya semua OPD dapat menggunakan data Dukcapil untuk program dan kinerja masing-masing,” ujar Rahmat.(fan)






