TANAHDATAR, METRO—Empat tahun jadi buronan, mantan Pejabat Sementara (Pj) Wali Nagari Baringin, Kabupaten Tanahdatar, berinisial AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana nagari hingga menimbulkan kerugian negara Rp 400 juta, berhasil ditangkap pada Sabtu (6/6).
Tersangka yang sempat berpindah-pindah hingga ke wilayah Dharmasraya dan Provinsi Riau, diringkus Tim burung hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasimelalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Richard K Siagian membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Lapangan Cindua Mato. Sebelumnya yang bersangkutan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan melarikan diri ke wilayah Dharmasraya hingga Provinsi Riau untuk menghindari proses hukum,” ungkap Richard kepada wartawan, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Richard, tersangka AB diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada masa kepemimpinannya sebagai Pj Wali Nagari Baringin tahun 2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp400 juta.
”Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan nagari yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Richard.
Menurut Richard, penanganan perkara kasus korupsi dana nagari itu memasuki babak baru setelah keberhasilan aparat mengamankan tersangka yang sebelumnya melarikan diri. Usai ditangkap, AB langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar di Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya. “Penyidik juga tengah menyiapkan langkah percepatan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Kami masih membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan fakta-fakta baru maupun keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur dia.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi plh.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, AB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.
”Namun demikian, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.
Dijelaskannya, perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar) yang diterima pemerintah Nagari Baringin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.317.437.360.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain, tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ),” jelasnya.
Menurutnya, pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp35.491.750 tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah. Ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp27.050.000. Tak hanya itu, ditemukan kegiatan pengadaan matras fiktif senilai Rp28.000.000.
”Tersangka bersama bendahara nagari melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp 31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara,” ujar dia.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumbar tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.
”Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789.541.797 dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp385.600.702,” tandasnya.
Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.
“Dengan berhasil diamankannya tersangka ABEP Alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tutupnya.(*)






