BERITA UTAMA

4 Tahun Kabur usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Pj Wali Nagari Baringin Ditangkap Jaksa

×

4 Tahun Kabur usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Pj Wali Nagari Baringin Ditangkap Jaksa

Sebarkan artikel ini
BURONAN DITANGKAP— Tersangka AB yang jadi buronan kasus korupsi dana nagari ditangkap Tim Kejati Sumbar dan Kejari Tanahdatar.

TANAHDATAR, METROEmpat tahun jadi buronan, mantan Pejabat Semen­tara (Pj) Wali Nagari Baringin, Kabupaten Tanahdatar, berinisial AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana nagari hingga menimbulkan kerugian ne­gara Rp 400 juta, berhasil ditangkap pada Sabtu (6/6).

Tersangka yang sempat berpindah-pindah  hingga ke wilayah Dharmasraya dan Provinsi Riau, diring­kus Tim burung hantu Ke­jak­saan Tinggi (Kejati) Pro­vinsi Sumatra Barat (Sum­bar), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasimelalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Richard K Siagian membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Lapangan Cindua Mato. Sebelumnya yang bersangkutan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan melarikan diri ke wilayah Dharmasraya hing­ga Provinsi Riau untuk menghindari proses hukum,” ungkap Richard kepada wartawan, Senin (8/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Richard, tersangka AB diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada masa ke­pemimpinannya sebagai Pj Wali Nagari Baringin tahun 2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan ke­rugian keuangan negara mencapai sekitar Rp400 juta.

”Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ke­uangan nagari yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan ma­sya­ra­kat,” tegas Richard.

Menurut Richard, penanganan perkara kasus korupsi dana nagari itu memasuki babak baru setelah keberhasilan aparat mengamankan tersangka yang sebelumnya melarikan diri. Usai ditangkap, AB langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar di Pa­dang guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya. “Penyidik juga tengah menyiapkan langkah percepatan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidikan belum sepenuhnya ber­­­akhir. Kami masih mem­­­buka peluang pe­ngem­bangan kasus apabila ditemukan fakta-fakta baru maupun keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur dia.

Baca Juga  Selamatkan Mertua, Khairul Tewas Terpanggang, 2 Rumah Ludes Diamuk Si Jago Merah di Taratak, Kecamatan Lubuk Kilangan

Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi plh.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ka­si Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera mengatakan, AB sebelumnya telah di­te­tapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Nomor: Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tang­gal 28 Juli 2020 dan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT680/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.

”Namun demikian, ti­dak pernah memenuhi pang­gilan penyidik mes­ki­pun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.

Dijelaskannya, perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar) yang diterima pemerintah Nagari Baringin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp2.317.437.360.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan se­jumlah penyimpangan, an­tara lain, tersangka memerintahkan bendahara nagari untuk melakukan pencairan dana secara be­r­ulang dengan total Rp­309.839.239 tanpa didukung dokumen  pertanggungjawaban keuangan (SPJ),” jelasnya.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Sumbar masih ‘Kandang’ Prabowo, Andre Rosiade: Gerindra Partai Pemenang Pemilu

Menurutnya, pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN sebesar Rp35­.491.750 tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah. Ditemukan kegiatan fiktif berupa pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp27.050.000. Tak hanya itu, ditemukan kegiatan pengadaan matras fiktif senilai Rp28.000.000.

”Tersangka bersama bendahara nagari melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp 31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara,” ujar dia.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumbar tanggal 21 April 2020, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp424.­­503.620.

”Audit tersebut juga mengungkap bahwa dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, terdapat selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp789.541.797 dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin yang hanya sebesar Rp385.600.702,” tandasnya.

Sementara itu, perkara atas nama SRD, selaku bendahara nagari yang ditangani dalam berkas terpisah, telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.

“Dengan berhasil di­aman­­kannya tersangka ABEP­ Alias BA, proses penegakan hukum terha­dap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tutupnya.(*)