BUKITTINGGI, METRO—Hukuman kurungan penjara ternyata tidak membuat pria berinisial MAP (37), jera ataupun bertaubat. Pasalnya, sudah tiga kali keluar masuk penjara, ia kembali ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku MAP yang diduga pengedar kelas kakap ini, dilakukan petugas di pinggir Jalan Haji Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 62 paket sabu siap jual.
Hebatnya, dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku MAP terbilang sangat lihat untuk mengelabui Polisi. Sabu yang dipesan oleh pelanggannya, tidak diserahkan secara langsung alias tidak ada pertemuan. Sabu pesanan akan diaruh di suatu tempat dan dipandu oleh pelaku lewat komunikasi telepon.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Dalam pengintaian yang dilakukan pada Rabu (5/8), kami mencurigai gerak-gerik pelaku MAP yang menaruh sebuah bungkusan di beberapa titik di Jalan Haji Miskin Palolok,” kata AKP Arvi, Kamis(6/8).
Saat itu juga, ungkap AKPArvi, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut disaksikan langsung oleh masyarakat setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan pelaku, ditemukanlah bukti awal berupa satu paket sabu.
“Tidak berhenti sampai di situ, interogasi intensif langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pengakuan pelakuMAP, ia ternyata telah menanam atau meletakkan sejumlah paket sabu pesanan pembeli di beberapa titik di sepanjang jalan,” jelas AKPArvi.
Tim, kata AKP Arvi, kemudian bergerak menyusuri lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan tambahan lima paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam bungkus plastik biru. Perluasan penyelidikan terus dilakukan setelah pelaku mengakui masih ada simpanan barang haram lain yang belum sempat dijemput.
“Di lokasi kedua di luar wilayah kota Bukittinggi, kami mendapati kembali satu bungkus kotak rokok merk Djarum 76 Mangga. Setelah dibuka di hadapan umum, di dalamnya tersimpan 30 paket narkotika jenis sabu siap edar yang terbungkus plastik klip bening dalam bungkusan plastik hijau,” tutur AKP Arvi.
Menurut AKP Arvi, di hadapan petugas dan saksi mata, pelaku MAP mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang bukti total 62 paket sabu tersebut adalah kepunyaan pribadinya. Mengingat status pelaku yang merupakan seorang residivis kambuhan dengan catatan kriminal pernah tiga kali mendekam di penjara, penyidik memastikan proses hukum akan dikembangkan secara maksimal untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa puluhan paket shabu, jaket, celana, dompet, handphone, dan bungkus rokok telah diamankan di Mako Polresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya. (*)






