BERITA UTAMA

Ditreskrimum Polda Sumbar Tangkap 14 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat dan Sikat, Mulai dari Judi, Prostitusi Online hingga Pencurian

×

Ditreskrimum Polda Sumbar Tangkap 14 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat dan Sikat, Mulai dari Judi, Prostitusi Online hingga Pencurian

Sebarkan artikel ini
PAPARKAN— Direktur Reskimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati memaparkan pengungkapan kasus selama Operasi Pekat dan Sikat.

PADANG, METROTim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil meng­ung­kap 11 kasus dan menangkap 14 orang pelaku kejahatan selama selama pelaksanaan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Hal itu dikatakan Direktur Reskimum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani didam­pingi Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Pol Susmela­wati Rosya dalam konferensi pers di Aula Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (6/8) yang dihadiri puluhan awak media.

“Pada Operasi Pekat Singgalang yang berlangsung selama 14 hari, pihaknya berhasil meng­ungkap tujuh kasus melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak empat kasus. Dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan tiga lainnya merupakan kasus non-TO. Dengan capaian tingkat keberhasilan Operasi Pekat mencapai 100 persen,” ungkap Kombes Pol Teddy.

Ditambahkan Kombes Pol Teddy, selama pelaksanaan operasi, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah ba­rang bukti  berupa enam unit telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, tiga set kartu ceki dan satu kotak kondom.

“Saat ini para tersangka telah berada di dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan per­­buatannya. Seluruh ber­kas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum beserta tersangka dan barang buktinya. Statusnya sudah tahap dua,” jelasnya.

Baca Juga  Pembukaan MTQ Nasional ke-42 Tingkat Kelurahan Koto Lalang Meriah

Sementara terkait  Operasi Sikat Singgalang yang digelar pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026, kata Kombes Pol Teddy, pihaknya mengungkap empat kasus. Terdiri atas tiga target operasi dan satu kasus non-target operasi, atau mencapai 75 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Dalam operasi Sikat Singgalang, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa enam unit telepon genggam, dua kotak telepon seluler, satu unit mobil Toyota Calya serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Para pelaku, ungkap Kombes Pol Teddy, dijerat dengan  Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh perkara juga telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hingga Tahap II.

“Hasil pengungkapan tersebut menunjukkan bah­wa praktik penyakit masyarakat maupun kejahatan 3C masih menjadi perhatian serius pihak Kepolisian. Polda Sumbar akan terus memperkuat penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, sekaligus memastikan pe­negakan hukum berjalan secara profesional dan berkesinambungan,” tegasnya.

Baca Juga  Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New NX500 Perdana Meluncur di Indonesia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kom­­bes Pol Susmelawati Ro­sya mengatakan, dua operasi tersebut merupakan langkah nyata Polda Sumbar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.

“Operasi Pekat dilaksanakan pada 12 Februari sampai 25 Februari 2026, sedangkan Operasi Sikat Singgalang berlangsung pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Dua operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumbar dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional,” ujarnya.

Kombes Pol Susmelawati menjelaskan, Operasi Pekat Singgalang difokuskan untuk menindak berbagai penyakit masyarakat yang selama ini menjadi pemicu gangguan kea­ma­nan. Sasarannya meliputi praktik perjudian, peredaran minuman keras, aksi premanisme, prostitusi, tawuran hingga balap liar di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

“Operasi Pekat Singgalang menyasar penyakit masyarakat seperti tindak pidana judi, miras, premanisme, PSK, tawuran dan balap liar di wilayah hukum Polda Sumbar. Sementara itu, Operasi Sikat Singgalang fokus terhadap kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. (rgr)