LIMAPULUHKOTA, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap dua pengedar narkotika yang sudah meresahkan masyarakat di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Mungka, pada Rabu (6/5). Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus itu disita barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, hingga dilakukanlah penyelidikan di lapangan.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Denol Putra alias Enon (44), seorang petani, di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Riki, Kamis (7/5).
Ditambahkan AKP Riki, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah, namun berhasil diamankan petugas.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja, serta 24 paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam pipa paralon yang telah dimodifikasi,” jelas AKP Riki.
Tidak berhenti di situ, kata AKP Riki, tim kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan dari pelaku Enon dan berhasil mengungkap jaringan lain yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi yang sama.
“Sekitar pukul 16.05 WIB, kami melakukan penggerebekan di rumah rekan pelaku Enon, berinisial A(56). Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat gugup dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar paket sabu dari lantai dua rumahnya,” ujar AKP Riki.
Namun, ungkap AKP Riki, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu, delapan paket kecil sabu, serta tiga butir pil ekstasi warna pink dan kuning.
“Selain itu juga diamankan alat hisap dan sendok sabu yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 2,1 juta dan satu unit timbangan digital,” tegas dia.
Menurut AKP Riki, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Limapuluh Kota dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika,” tukasnya. (*)






