PESSEL, METRO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayang Utara, berinisial PGL, untuk menjalani hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Ekeskusi dilakukan pada Kamis (7/5), setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa PGL bersalah dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.419.500.000,00,
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar selanjutnya menjebloskan terpidana PGL ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah kami menerima petikan putusan kasasi, maka sejak itu putusan dapat dilakukan eksekusi dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi dan kami harus melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” kata Abrinaldy.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi menurut Abrinaldy, dilakukan berdasarkan Pasal 334 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan berdasarkan putusan penagdilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kemudian dalam Pasal 334 ayat (2) UU a quo disebutkan petikan putusan dijadikan dasar sebagai pelaksanaan putusan,” ungkapnya.
Abrinaldy menegaskan, dalam putusan kasasi, terpidana PGL dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana sebesar Rp100 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 hari,” tegas Abdrinaldy.
Lebih lanjut Abrinaldy menjelaskan dalam putusan kasasi, terpidana PGL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu dalam putusan Terpidana PGL juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.186.686.000 subsidair satu tahun dan 6 enam bulan kurungan. Eksekusi yang dilakukan pada hari ini adalah eksekusi badan berupa pelaksanaan putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana PGL,” ucap Abrinaldy.
Sebelumnya kata Abrinaldy, terpidana PGL tidak ditahan, sehingga Tim eksekutor harus melakukan eksekusi terhadap terpidana PGL dengan menjemput dan mengantarkan terpidana ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk segera menjalani pidana penjara sebagaimana yang disebutkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rio)






