BERITA UTAMA

145 Kg Ganja asal Sumut Dimusnahkan, Kurir, Bandar dan Pemodal Terancam Hukuman Mati, Tersangka Akui sudah Tiga Kali Menyelundupkan

×

145 Kg Ganja asal Sumut Dimusnahkan, Kurir, Bandar dan Pemodal Terancam Hukuman Mati, Tersangka Akui sudah Tiga Kali Menyelundupkan

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim BNNP Sumbar melakukan pemusnahan 145 Kg ganja dengan cara dibakar di Krematorium HBT, Padang.

PADANG, METRO—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan 145 Kilogram daun ganja kering hasil penangkapan kompolotan penyelundup narkotika dari Kabupaten Man­dailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Su­mut) untuk diedarkan di wilayah Sumbar.

Penangkapan terha­dap keempat sindikat narkoba yang mengendarai dua mobil ini dilakukan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu (10/5) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku masing-masing berinisial MI yang berperan sebagai bandar sekaligus pemodal. Sedangkan tiga orang berinisial DR, NLP, dan AF, berperan sebagai kurir yang dibayar oleh MI untuk melakukan penjemputan ganja dan mendistribusikannya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan ter­sebut dibakar di Krematorium HBT Bukit Sentiong, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (10/6), yang turut disaksikan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar), Ditresnarkoba Polda Sumbar, hingga pihak Kejaksaan dan unsur terkait lainnya.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 145.082,3 gram ganja. Sebagian barang bukti lainnya telah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 145.082,3 gram ganja setelah adanya penetapan oleh pengadilan. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari bahaya narkoba,” kata Brigjen Pol Ricky.

Baca Juga  Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Perankan 22 Adegan

Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat me­­nge­­nai dugaan pengiriman ganja dari Sumut menuju Sumbar. Menin­daklanjuti laporan tersebut, tim pemberantasan BNNP Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua kendaraan di kawasan Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.

“Dalam operasi senyap tersebut, petugas menghentikan dua unit mobil yang bergerak beriringan, yaitu Toyota Agya warna kuning (Nopol BA 1527 XF) yang ditumpangi oleh dua orang pria, yakni MI dan DR.  Serta, Daihatsu Sigra warna silver (Nopol BA 1669 EV) yang ditumpangi oleh NLP dan AF,” jelas Brigjen Pol Ricky.

Brigjen Pol Ricky menambahkan, saat melakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan barang bukti utama berupa 7 karung putih merk terigu yang ditutupi plastik warna biru. Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi paket ganja kering dengan total berat mencapai ku­rang lebih 150 Kilogram.

“Ganja ini mereka selundupkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan akan diedarkan di beberapa kabupaten kota di Sumbar. Para tersangka dijerat dengan Pa­sal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika. Ancaman hu­kuman­­nya berupa pidana mati, penjara seumur hi­dup, atau pidana penjara dengan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Ricky.

Ungkap Peran Tersangka

Brigjen Pol Ricky menuturkan, dari hasil penyidikan, berinisial MI diduga menjadi aktor utama da­lam jaringan tersebut. Pa­sal­nya, tersangka MI ini tidak hanya berperan sebagai bandar, tetapi juga menjadi pemodal sekaligus pengatur distribusi ganja yang didatangkan dari Sumut.

Baca Juga  Bus Jasa Malindo Tabrak Motor hingga Terbalik, 8 Orang Luka-luka

“Tersangka MI merupakan sosok yang menyediakan dana untuk pembelian ganja, ikut menjemput barang dari pemasok, hingga mengatur peredaran ganja. Yang bersangkutan sudah tiga kali memberikan dana atau uang, kemudian ikut menjemput barang, lalu merencanakan pendistribusiannya,” ungkap Brig­jen­ Pol Ricky.

Sementara itu, kata Brigjen Pol Ricky, tiga tersangka lainnya berperan sebagai kaki tangan yang membantu menjalankan rencana MI, mulai dari penjemputan hingga proses pengiriman barang ke daerah tujuan.

“Jadi, tiga tersangka lainnya merupakan kaki tangan dari MI. Tuganya  membantu menyelundupkan ganja dan mendisribusikannya. Ketiganya ini mendapatkan bayaran dari pelaku MI. Pengakuan me­reka ini sudah kali ketiga melakukan penyelundupan dari Sumut ke Sumbar,” ujarnya.

Brigjen Pol Ricky menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumbar, termasuk melalui kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penya­lah­gunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Pperan masyarakat sangat penting dalam men­dukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, mengingat Sumbar masih menjadi salah satu daerah yang kerap dijadikan jalur peredaran narkoba dari luar provinsi. Pemberantasan narkotika tidak bisa dibebankan kepada BNN semata, melainkan butuh sinergi seluruh elemen,” pungkasnya. (*)