BERITA UTAMA

11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pe­kan­baru Ditahan, Satu Orang Ditunda karena Sakit, Kejati Sumbar Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Negara

×

11 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pe­kan­baru Ditahan, Satu Orang Ditunda karena Sakit, Kejati Sumbar Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Petugas Kejati Sumbar menggiring para tersangka korupsi ganti rugi lahan tol untuk ditahan di Rutan Anak Air, Padang.

Satu Orang Ditunda karena Sakit, Kejati Sumbar Lacak Aset untuk Kembalikan Kerugian Negara

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Sumatera Barat res­mi menahan para ter­sangka kasus penye­le­wengan dana ganti rugi lahan tol Padang-Pe­kan­baru, Rabu (1/12). Para tersangka untuk 20 hari ke depan akan dititipkan sementara di Rutan Anak Air Kota Padang.

Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga ma­syarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.

Kemudian inisial SP ma­s­yarakat penerima ganti rugi, inisial KD mas­ya­rakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. inisial  RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy ma­sya­rakat penerima ganti rugi,  belum dilakukan penahanan karena sakit.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin dan Kasi Penkum Fi­fin Suhendra kepada awak media mengatakan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.

“Penahanan sudah dilakukan kepada 11 orang tersangka. Sedangkan, sa­tu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang untuk dilakukan penaganan juga,” ungkap Suyanto.

Baca Juga  Calon Pahlawan Nasional Sudah Penuhi Syarat, Diumumkan Presiden Prabowo Jelang 10 November

Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, di antaranya berdasarkan penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengembalian ke­uangan negara.

“12 tersangka ini tidak ada yang mengembalikan kerugian negara. Makanya, kita akan melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan. Nantinya  bisa dikalkulasikan untuk penggantian, sesuai dengan kerugian keuangan negara,” tegas Suyanto.

Suyanto menyebut bah­wa saat ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 27 miliar. Akan tetapi, pihaknya akan meminta audit dari BPKP untuk memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui, kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru terjadi karena lahan tol di lokasi Taman Kehati yang me­ru­pakan aset Pemkab Pa­dang Pariaman, diterima oleh oknum masya­rakat yang tidak berhak menerima dana ganti rugi.

Kronologis kejadiannya, pada tahun 2007 lalu ada kegiatan Pemekaran Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang atas permintaan masyarakat. Pada tahun itu ditindaklanjuti oleh daerah untuk kegiatan pembebasan lahannya.

Karena lokasi tanah disana merupakan tanah ulayat, maka dilakukan penggantian ganti rugi ta­nah beserta lahan hidup masyarakat disana melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Sumber dana penggantian nya berasal dari APBD Padang Pariaman. Proses pengggantiannya sudah selesai tahun 2011.

Taman Kehati ini juga masuk objek ganti rugi dan juga sudah dibebaskan oleh Pemkab Padang Pariaman, sehingga telah menjadi aset pemerintah daerah. Malahan, Taman Kehati ini juga pernah mendapat ban­tuan Dana Alokasi Khu­sus (DAK) Kementerian tahun 2014.

Baca Juga  Kamboja U-22 vs Indonesia U-22, Langkah Berat

Pada tahun 2018  2019 ada pengumuman bahwa Taman Kehati menjadi tra­se untuk jalan tol. Hal ini dimanfaatkan oleh para tersangka yang dulu telah menerima ganti tanam dan tumbuhan, malah muncul kembali dan menerima ju­ga ganti rugi pembebasan lahan tol, dengan surat baru dan segala macamnya. Mereka dibantu peran pihak pihak lain, keterlibatan unsur nagari, Pemda dan BPN.

Sementara, Dari informasi yang dihimpun media di Kantor Kejati Sumbar 12 orang tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol oleh petugas Kejati Sumbar menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar.

Salah satu tersangka Kepala Dinas DLH  berinisial Y yang terlihat berjalan lemas ketika menaiki mobil tahanan Kejati Sumbar. Sesekali dia terlihat lelah dan letih usai diperiksa pihak penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Sumbar sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga 18.10 WIB.

Menurut Kuasa Hukumnya, Daniel Jusari mengatakan, pihaknya telah melakukan surat penangguhan penahanan karena kliennya menderita sakit diabetes akut.

“Kami sebelumnya telah melayangkan surat pe­nang­guhan penahanan kepada pihak Kejati Sumbar dikarenakan klien kami menderita gejala stroke dan diabetes akut. Namun, pimpinan Kejati Sumbar tidak ada, surat kami belum bisa disposisi. Klien kami tetap ditahan.” tandas dari kantor Hukum Integrity itu. (hen)