BERITA UTAMA

Selewengkan Dana Modal dari APBDes, Eks Direktur BUMDes Muara Kalaban Dijebloskan ke Sel

×

Selewengkan Dana Modal dari APBDes, Eks Direktur BUMDes Muara Kalaban Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini
DIBAWA KE RUTAN— Tersangka ISP digiring ke mobil tahanan Kejari Sawahlunto lalu dibawa Rutan Kelas II B Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muaro Kalaban ber­inisial ISP (36)  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto, terkait kasus dugaan korupsi yang dila­kukannya pada periode 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Sawahlunto (Kajari) Abdul Mubin mengatakan, perbuatan ISP telah me­rugikan negara sebesar Rp 221 juta. Awalnya ISP dimintai keterangan sebagai saksi, namun berdasarkan perkembangan selanjutnya ISP ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang didapat.

“Berdasarkan bukti, ter­sangka melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Muaro Kalaban ke Bumdes Muaro Kalaban tahun 2017-2018. Dana itu digunakan untuk memba­yar gaji pegawainya,” ujar Abdul.

Baca Juga  4 Truk Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Gegara  Gagal Nanjak, Akses Lalin Terhambat

Sementara, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Andiko, menyebutkan dalam penyidikan terhadap kasus ini yang dimulai tanggal 17 Juni 2021 sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk saksi ahli.

“Dari pemeriksaan ter­sebut ISP terbukti melakukan penyalahgunaan dana belanja modal untuk bayar gaji pegawainya.  Kami lakukan penahanan selama 20 hari kepada tersangka ISP terhitung sejak hari ini tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 19 Desember 2021. Untuk saat ini penahanan ISP dititipkan ke Rutan kelas II B Sawahlunto,” ujar Andiko.

Baca Juga  Warga Sumbar Positif Covid-19 Tinggal 86 Orang

Andiko menambahkan perbuatan ISP masuk pa­sal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP.

“Untuk keamanan da­lam penahanan terhadap tersangka, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti test swab, antigen dan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa hasil tes antigen tersangka ISP ne­gatif Covid 19,” tukasnya. (pin)