BERITA UTAMA

Walhi Beri Kejati Sumbar Rapor Merah, Dinilai Lemah dalam Penegakan Hukum Kejahatan SDA dan Lingkungan

×

Walhi Beri Kejati Sumbar Rapor Merah, Dinilai Lemah dalam Penegakan Hukum Kejahatan SDA dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METROWahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar memberikan rapor merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar lantaran dinilai belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam penegakan hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Penilaian itu disampaikan Walhi Sumbar dalam pernyataan sikap bertajuk “Kejati Sumbar Jangan Sibuk Mengurus Pagar, Tuntaskan Kejahatan Lingkungan dan Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam”, Jumat (17/7).

Peneliti Walhi Sumbar, Indah Suryani, mengatakan Kejati Sumbar justru terlihat lebih responsif terhadap persoalan pagar kantor yang roboh saat aksi de­mon­strasi mahasiswa di­banding membongkar ber­ba­gai kejahatan ling­ku­ngan yang telah berlang­sung selama bertahun-ta­hun.

“Padahal maraknya du­gaan tambang emas ilegal, dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan, besarnya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Indah.

Menurut Indah, seba­gai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pem­­berantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan sumber daya alam.

“Praktik pertambangan ilegal, khususnya tambang emas tanpa izin, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau lingkungan hidup. Aktivitas tersebut dinilai merupakan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah yang seharusnya ditelusuri hingga aliran dananya,” ujar Indah.

Indah menegaskan, semestinya penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual, pemodal, penadah emas, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil bisnis pertambangan ilegal.

“Walhi Sumbar mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam penanganan tindak pidana tertentu, mulai dari penyidikan, pe­nuntutan hingga pemulihan aset hasil kejahatan,” tegas Indah.

Baca Juga  Dilaporkan, Pencabul Bocah Praperadilankan Polisi

Dalam perkara korupsi, kata Indah, kejaksaan juga memiliki kewenangan menelusuri aliran aset, me­ngejar hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Hingga kini Sumbar masih menghadapi persoalan serius berupa maraknya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah yang telah menyebabkan kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan, merusak kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta mencemari sungai-sungai di Sumbar yang alirannya mengarah hingga ke Pro­vinsi Riau dan Jambi.

Selain dampak lingkungan, Walhi Sumbar juga menyinggung kasus penembakan sesama anggota Polri di Solok Selatan pada akhir 2024. Menurut Walhi peristiwa tersebut membuka dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis pertambangan emas ilegal.

“Fakta tersebut menjadi alarm bahwa kejahatan pertambangan bukan lagi dilakukan oleh pelaku individu, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan kekuasaan,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Walhi Sumbar menilai publik berhak mempertanyakan sejauh mana Kejati Sumbar telah menggunakan kewenangannya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang se­kaligus membongkar aktor-aktor utama yang berada di balik bisnis pertambangan ilegal di Sumbar.

Ia menilai ukuran keberhasilan kejaksaan bukanlah seberapa cepat menangani perkara yang berkaitan dengan fasilitas institusi, melainkan sejauh mana mampu membong­kar kejahatan sumber da­ya alam yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Sopir Ketua Pengadilan Agama Kota Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Bong hingga Timbangan Digital

Lambannya penanganan berbagai dugaan pelanggaran pertambangan selama ini memunculkan pertanyaan publik. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah kondisi itu semata-mata disebabkan keterbatasan penanganan perkara atau terdapat faktor lain yang menyebabkan kasus-kasus tersebut tidak berkembang.

Walhi Sumbar meminta Kejati Sumbar menunjukkan komitmennya melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tran­sparan, independen, serta menyentuh seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pertambangan.

Dalam pernyataan si­kap­nya, Walhi Sumbar me­nyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumbar. Pertama, memprioritaskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis pertambangan ilegal di Sumatera Barat.

Kedua, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan pertambangan emas ilegal maupun pertambangan berizin.

Ketiga, menindaklanjuti secara serius berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pertambangan, termasuk dugaan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Keempat, menyampaikan secara terbuka per­kem­bangan penanganan perkara-perkara sumber daya alam agar ma­sya­rakat memperoleh kepastian hukum.

Kelima, menjamin bahwa penegakan hukum terhadap aksi penyampaian pendapat tetap menghormati prinsip due process of law dan tidak menghambat kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.

“Atas berbagai persoa­lan tersebut, Walhi Sumbar menyatakan memberikan rapor merah kepada Kejati Sumbar. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap kritik, tetapi ha­rus lebih tajam terhadap kejahatan yang merampas kekayaan alam negara, merusak lingkungan hidup, dan mengorbankan kese­la­matan masyarakat,” pung­­kasnya. (*)