BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi. Ia menjelaskan, sebelumnya seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD 2025. Agenda rapat kali ini difokuskan pada penyampaian jawaban pemerintah daerah atas berbagai pertanyaan, masukan, dan sorotan yang disampaikan fraksi.
Sebelum menjelaskan rincian pertanggungjawaban APBD, Ramlan terlebih dahulu memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi salah satu isu yang disorot dalam pemandangan umum fraksi.
Menurutnya, penganggaran TKD di Kota Bukittinggi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan.
Ia menegaskan bahwa dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, sebagian alokasi dana tersebut dimanfaatkan untuk program pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas.
Menjawab berbagai pertanyaan fraksi terkait pelaksanaan APBD 2025, Ramlan menjelaskan bahwa fokus utama yang disoroti DPRD berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kewajiban daerah.
Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari anggaran, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp590,54 miliar atau 100,36 persen, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meskipun tidak dianggarkan namun terdapat realisasi sebesar Rp4 miliar yang merupakan dana darurat tahap pascabencana serta Rp367,75 ribu dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” paparnya.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat realisasi sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Realisasi belanja operasi mencapai 89,89 persen dari anggaran, sedangkan belanja modal terealisasi sebesar Rp41,91 miliar atau 83,28 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar Rp8,13 juta atau 0,08 persen dari anggaran yang tersedia. Adapun belanja transfer berupa bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terealisasi sebesar Rp2,77 miliar atau 75,89 persen.
“Belanja Operasi terealisasi sebesar 89,89 persen dari anggaran, yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp41,91 miliar atau 83,28 persen,” ungkapnya.
Pada sektor pembiayaan daerah, Ramlan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp35,36 miliar atau 100 persen dari target yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,28 miliar digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Bank Nagari.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp94,13 miliar.
“SILPA ini terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta pembiayaan neto,” jelas Ramlan.
Terkait kewajiban daerah, Ramlan menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025 total kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi tercatat sebesar Rp10,26 miliar atau meningkat 36,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Nilai kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10,26 miliar. Kewajiban tersebut terdiri atas Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK), Pendapatan Diterima Dimuka, Utang Belanja, serta Utang Jangka Pendek Lainnya,” katanya.
Dengan penyampaian jawaban tersebut, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan di DPRD Kota Bukittinggi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (pry)






