AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Fokus Penataan Kota dan Amankan Aset Daerah

×

Pemko Bukittinggi Fokus Penataan Kota dan Amankan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Pemko Bukittinggi menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan yang bertugas di Bukittinggi, Rabu (5/8).

BUKITTINGGI, METROPemerintah Kota Bukittinggi memfokuskan target kerja penataan kota dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisatawan serta mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah Ko­ta (Sekdako) Bukittinggi, Rismal Hadi menjelaskan hal itu menjadi salah satu prioritas karena perekonomian Bukittinggi sangat bergantung pada sektor jasa, perdagangan dan kunjungan wisatawan.

Karena itu, kondisi kota harus ditata agar semakin menarik dan mampu me­ningkatkan kunjungan wi­satawan nusantara maupun mancanegara.

Semakin banyak orang berkunjung ke Bukittinggi, makin banyak orang berbelanja, makin banyak yang menginap, ekonomi akan bergerak. Karena itu kota kita harus menarik, tertata, indah dan estetik,” ujar Sekdako.

Ia mengatakan sejumlah penataan dilakukan pada kawasan pusat kota, mulai dari pedestrian, trotoar dan jalan, termasuk penataan kabel secara bertahap dengan memasukkannya ke bawah ta­nah.

Penataan juga dilakukan melalui penambahan pencahayaan kota, ta­man-taman, serta penataan pedagang dan kawasan usaha.

“Semua kita benahi sehingga kota kita menjadi kota yang menarik, kota yang indah, kota yang tertata, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kunjungan,” kata Rismal.

Terkait pengamanan aset daerah, Pemkot Bukittinggi terus melakukan penataan dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah, baik berupa ta­nah, bangunan maupun kendaraan.

Baca Juga  Wali Kota Bukittinggi Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Periode 2025-2030

Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen­dagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Semua aset pemerintah daerah ini kita lakukan pengamanannya. Sesuai dengan ketentuan, akan kita lakukan penataan dan pengamanan. Artinya, a­set ini harus kita maksimalkan untuk mendukung kegiatan pemerintah,” ujar Rismal.

Menurutnya, pengamanan aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang kepemilikan dan pemagaran. Langkah ter­sebut telah dilakukan pada sejumlah aset Pemkot, di antaranya tanah di samping RSUD serta aset tanah Pemko di Nagari Gadut yang luasnya lebih dari 5 hektare.

“Untuk aset di Gadut, Pemko telah memasang tanda kepemilikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten A­gam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara bersama,” katanya.

Sementara terkait ta­nah Pemkot di Kelurahan Manggis Ganting yang direncanakan untuk pembangunan kantor DPRD, Sekda menjelaskan proses pembelian tanah pada tahun 2007 dilakukan sesuai prosedur dan di­leng­kapi dokumen yang sah.

Akta jual beli dibuat melalui pejabat yang berwenang. Dalam proses pembelian tersebut, pihak penjual juga membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak menjadi jaminan utang, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga  9 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Kematian

“Jual beli kita melalui dokumen yang sah, melalui prosedur yang sah, dan ada pernyataan dari penjualnya. Pada saat pembelian tahun 2007 juga tidak ada satu pun pihak yang merasa keberatan, protes maupun mengklaim terhadap tanah yang kita beli,” ujarnya

Sekda menambahkan, tanah yang dibeli Pemko telah memiliki sertifikat dan berbatasan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock.

Rencana pembangu­nan Gedung DPRD juga telah disiapkan sejak sebelum munculnya persoalan hukum, termasuk proses tender perenca­naan pembangunan.

Namun, pembangu­nan kemudian terhenti karena adanya persoalan hukum sehingga proses balik nama sertifikat belum dapat dilakukan.

“Setelah persoalan hu­kum selesai dan dokumen dikembalikan sekitar 2016–2017, Pemkot kembali me­lanjutkan rencana pembangunan dan melakukan pengukuran bersama B­PN. Dari peninjauan lapangan tersebut, ditemukan indikasi adanya bagian ta­nah milik Pemkot yang telah digunakan oleh ba­ngunan,” kata Rismal Ha­di.(pry)