BERITA UTAMA

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Resmi jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Perubahan Pasal yang Disangkakan

×

Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Resmi jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Perubahan Pasal yang Disangkakan

Sebarkan artikel ini
Yul Akhiari Sastra dan Ilham Maulana.

PADANG, METRO–Yul Akhiari Sastra selaku Kuasa hukum Ilham Maulana yang merupakan tersangka kasus dugaan peyelewengan dana pokok pikiran (pokir), mempertanakan perubahan pasal yang disangkakan kepada kliennya tersebut lewat Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang.

Yul Akhiari Sastra yang dihubungi Selasa (17/5) malam mengungkapkan, SPDP terkait dengan pe­naikan status kliennya yang merupakan wakil ke­tua DPRD Kota Padang menjadi tersangka,  telah dilayangkan pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu.

“Setelah sejak bulan Juli 2021 saat SPDP per­ta­ma dikeluarkan, klien saya ini disangkakan du­gaan pasal 8 UU Tipikor junto pasal 55 KUHP, dima­na klien saya ini diduga tu­rut serta di dalam dugaan peng­gelapan dalam jaba­tan,”ujar Yul Akhiari Sastra.

Namun, setelah sekian lama berlalu, kemudian pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu dalam SPDP yang diterbitkan, pasal yang disangkakan itu berubah, dimana sekarang pasal yang disangkakan itu ada­lah pasal 12 huruf e UU Tipikor junto pasal 8 de­ngan dugaan pemerasan dan penggelapan.

“Hal ini cukup menarik bagi saya karena jarang sekali orang sesudah me­lakukan pemerasan juga melakukan penggelapan. Namun, kita serahkan se­muanya kepada pihak Ke­polisian karena wewe­nang­­nya ada pada mereka. Ter­hadap klien sendiri, kita sudah sampaikan bahwa kita akan tetap kooperatif, akan melakukan proses polisional ini sebaik-baik mungkin,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Yul Akhiari Sastra, dalam SPDP yang diterbitkan tersebut, pihak penyidik mela­yang­kan surat pemanggilan kepada Ilham Maulana untuk datang melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022.

Baca Juga  Singo Edan Berburu Poin, Kabau Sirah Kejar Asa Lepas Degradasi

“Memang pada tanggal 17 Mei kemaren diren­canakan klien kami di­pang­gil, namun dikarenakan ada kegiatan kunjungan kerja sebagai anggota DPRD ke luar kota. Sebelumnya pa­da tanggal 13 Mei, kami sudah melayangkan surat penundaan  pemeriksaan kepada penyidik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik me­nyampaikan surat itu untuk melakukan penundaan dan melakukan penjad­walan ulang,” sebutnya.

Diungkapkannya, ia ber­sama kliennya juga su­dah sepakat dan meminta jadwal ulang untuk se­lanjutnya dikoordinasikan dengan pihak penyidik, kemudian pada saat itulah pihaknya sepakat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ilham Maulana.

“Rencananya, tanggal 27 Mei mendatang ada jadwal kosong dari klien kami. Kita akan koor­dina­sikan apakah bisa tanggal itu atau ada jadwal lain dari penyidik,”ucapnya.

Ditegaskan oleh Yul Akhiari Sastra, terhadap status tersangka dan ada­nya perubahan pasal yang disangkakan terhadap klien­­nya, ia akan mela­kukan kajian lebih lanjut, dan berkemungkinan juga kita akan melakukan lang­kah-langkah hukum.

“Yang jelas kita tidak akan lari dari tanggungja­wab, akan kooperatif, ber­tanggungjawab, dan lang­kah-langkah hukum beri­kutnya kita akan ber­koor­dinasi dengan tim dan juga mungkin dengan pi­hak-pihak lain. Sehingga lang­kah-langkah kita ini tidak gegabah, tidak meru­gikan kepada Irham Mau­lana sendiri,”pungkasnya.

Sebelumnya diberi­ta­kan, Kasatreskrim Polresta Pa­dang Kompol Dedy Ad­rian­syah Putra saat dikon­fir­masi, Selasa (17/5) me­nga­takan, penetapan ter­sangka ter­hadap Irham Maulana itu sendiri telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu.

Baca Juga  Bus Putra Inhil Picu Tabrakan Beruntun, Seuruduk 5 Kendaraan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi

“Itu setelah kita mela­kukan gelar perkara dan sebelumnya juga telah meminta keterangan lebih dari 100 orang saksi beser­ta barang bukti yang cukup untuk selanjutnya mene­tapkan Irham Maulana menjadi tersangka,” kata Dedy.

Terkait pemanggilan tersebut turut dibenarkan oleh Dedy yang mengata­kan bahwa yang ber­sang­kutan memang telah dila­kukan panggilan oleh pe­nyidik Tipikor Sat­reskrim Polresta Padang.

“Namun  yang ber­sang­­kutan melayangkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi pang­gilan tersebut dikarenakan ada kegiatan di luar ko­ta,”sebut Dedy.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wa­kil Ketua DPRD Padang Il­ham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan ma­sya­rakat pada April 2021.

Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan pe­nye­lewengan dana Pokir se­hingga dilakukan penye­lidikan. Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang se­harusnya.

Disebutkan kalau pe­nerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun bebe­rapa di antaranya diminta untuk mengembalikan se­besar Rp500 ribu. Karena itu, penyidik Tipikor Sat­reskrim Polresta Padang kemudian memanggil be­berapa pihak termasuk Il­ham Maulana untuk mem­proses serta mengkla­rifi­kasi laporan dugaan ko­rupsi dana pokir itu. (rom)