BERITA UTAMA

Usai Viral, Pelaku Pelecehan Wanita di Pantai Padang Dibekuk, Ternyata sudah 3 Kali Beraksi

×

Usai Viral, Pelaku Pelecehan Wanita di Pantai Padang Dibekuk, Ternyata sudah 3 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
PELECEHAN— Pelaku AL yang terlibat kasus pelecehan terhadap pengunjung Pantai Padang, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METROSetelah videonya viral di media sosial, pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pa­dang,  Selasa (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial AL (34), warga Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Setelah diinterogasi, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan, yang salah satunya di kawasan Pantai Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan pelaku ditangkap setelah tim me­lakukan penyelidikan atas laporan korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Kita telah amankan terduga pelaku yang me­lakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif dari wanita. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan memeriksa seluruh rangkaian kejadian,” kata Kompol M Yasin, Selasa (7/7).

Baca Juga  Kasus Naik Penyidikan, Korban Binomo Minta Indra Kenz Diproses

Dijelaskan Kompol Yasin, berdasarkan hasil pe­nyelidikan sementara, AR telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Padang. Di antaranya, dua kejadian terjadi sekitar tiga bulan lalu, di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

“Sedangkan aksi terakhir terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang. Pelaku mendekati korban dan mengajak berbincang hingga mengarah ke percakapan yang bersifat intim,” ujar dia.

Kompol Yasin menambahkan, setelah korban mulai lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

“Atas dugaan perbuatannya, AL dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Terkait kondisi kejiwaan pelaku, kami masih melakukan pendalaman,” tegas dia.

Baca Juga  Rumah Anggota Satpol PP Membara

Kasus pelecehan ini mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung Pantai Padang viral di media sosial pada Senin (6/7). Peristiwa itu disebut terjadi di depan Teh Talua Malimpah Mak Datuak.

Dalam unggahan ter­sebut, korban mengaku sempat didekati pelaku sebelum mengalami dugaan pelecehan. Setelah kejadian, pelaku disebut melarikan diri dengan menginjak kaki korban. Saat kabur, pelaku juga meninggalkan kunci sepeda motor dan helm, yang kemudian diamankan korban. (*)