LIMAPULUH KOTA, METRO — Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan sopir travel asal Kabupaten Pasaman hingga mengalami luka parah di Rumah Makan Payung Sekaki Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, memasuki babak baru.
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan bersama Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota sudah mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan itu. Mereka masing-masing berinisial MARS (23), FAM (23), GSN (22), RPP (23), MASL (19), N (24), dan RMH (19).
Para pelaku berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat (Sumbar), dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pengangguran.
Kapolsek Pangkalan AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan tanggal 31 Maret 2026, serta didukung dengan serangkaian surat perintah penyidikan dan penangkapan yang diterbitkan pada awal April 2026.
“Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap salah seorang di Tanjung Balit,” ungkap AKP Hendra, kepada wartawan, Minggu (5/4).
Dijelaskan AKP Hendra, aksi pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 02.50 WIB di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga menimbulkan laporan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Hendra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap AKP Hendra, personel Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh tersangka tanpa perlawanan.
“Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Saat ini, ketujuh tersangka telah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
AKP Hendra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian,” pintanya.
Sebelumnya, cekcok gegara kendaraannya saling salip di jalan, seorang sopir travel asal Kabupaten Pasaman, luka parah dikeroyok sejumlah orang di Rumah Makan Payung Sekaki Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa dinihari (31/3).
Video pengeroyokan korban bernama Ferly (29), warga Aia Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 1 menit, 36 detik, terlihat sejumlah bermai-ramai memukuli korban yang memakai baju warna oranye.
Bahkan, para penumpang terdengar ketakutan menyaksikan pengeroyokan brutal tersebut. Korban yang terkapar sempat diinjak-injak lalu diseret ke belakang mobil dan kembali dianiaya hingga tak sadarkan diri. Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan korban tubuhnya penuh luka lebam dan kepala mengalami luka robek.
Setelah kejadian itu, korban Ferly dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan dan meminta dilakukan visum untuk membuktikan adaya luka penganiyaan.
Namun, pada hari yang sama, sekompok pria yang menganiaya korban, juga datang ke Polsek Pangkalan untuk membuat laporan penganiayaan. Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Pangkalan masih memproses kedua laporan tersebut dan belum menetapkan tersangka. (uus)






