BERITA UTAMA

Usai Viral di Media Sosial, 7 Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel asal Pasaman Ditangkap

×

Usai Viral di Media Sosial, 7 Pelaku Pengeroyokan Sopir Travel asal Pasaman Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEROYOKAN— Tujuh Pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir travel ditangkap Tim Polsek Pangkalan.

LIMAPULUH KOTA, METRO Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan sopir travel asal Kabupaten Pasaman hingga mengalami luka parah di Rumah Makan Payung Sekaki Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, mema­suki babak baru.

Tim Unit Reskrim Pol­sek Pangkalan bersama Tim Satreskrim Polres Li­ma­puluh Kota sudah me­ngamankan tujuh  orang yang terlibat dalam penge­royokan itu.  Mereka masing-masing berinisial MARS (23), FAM (23), GSN (22), RPP (23), MASL (19), N (24), dan RMH (19).

Para pelaku berasal dari beberapa wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat (Sumbar), dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pengangguran.

Kapolsek Pangkalan AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pang­kalan tanggal 31 Maret 2026, serta didukung dengan serangkaian surat perintah penyidikan dan penangkapan yang diterbitkan pada awal April 2026.

“Memang benar kita telah melakukan penang­kapan terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana kekera­san secara bersama sama terhadap salah seorang di Tanjung Balit,” ungkap AKP Hendra, kepada wartawan, Minggu (5/4).

Dijelaskan AKP Hendra, aksi pengeroyokan itu terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 02.50 WIB di Jorong Pa­nang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pang­kalan Koto Baru, Kabu­paten­ Limapuluh Kota.

Baca Juga  Modus Hanya Pinjam, Motor Juru Parkir Malah Digadaikan

“Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama me­lakukan tindakan kekera­san terhadap korban, sehingga menimbulkan laporan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Hendra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap AKP Hendra, personel Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho bersama Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri segera me­la­kukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seluruh ter­sang­ka tanpa perlawanan.

“Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Ma­pol­sek Pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pa­sal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Saat ini, ketujuh tersangka telah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

AKP Hendra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama maupun aksi main hakim sendiri.

“Kita mengimbau ma­sya­rakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian,” pintanya.

Sebelumnya, cekcok gegara kendaraannya saling salip di jalan, seorang sopir travel asal Kabupaten Pasaman, luka parah dikeroyok sejumlah orang di Rumah Makan Payung Sekaki Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa dinihari (31/3).

Baca Juga  Rumah Syafriyal si Jago Merah

Video pengeroyokan korban bernama Ferly (29), warga Aia Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 1 menit, 36 detik, terlihat sejumlah bermai-ramai me­mukuli korban yang me­­­makai baju warna ora­nye.

Bahkan, para penumpang terdengar ketakutan menyaksikan pengeroyokan brutal tersebut. Korban yang terkapar sempat diinjak-injak lalu diseret ke bela­kang mobil dan kembali dianiaya hingga tak sadarkan diri.  Setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan korban tubuhnya penuh luka lebam dan kepala mengalami luka robek.

Setelah kejadian itu, korban Ferly dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan dan meminta dilakukan visum untuk membuktikan adaya luka penganiyaan.

Namun, pada hari yang sama, sekompok pria yang menganiaya korban, juga datang ke Polsek Pangka­lan untuk membuat laporan penganiayaan. Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Pangkalan masih memproses kedua laporan ter­se­but dan belum menetapkan tersangka. (uus)