BERITA UTAMA

Unjuk Rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar, Massa Desak Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Dicabut

×

Unjuk Rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar, Massa Desak Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Dicabut

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai berorasi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

PADANG, METRO–Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Ke­hutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (22/12). Mereka datang untuk menyampaikan aspira­si­nya terkait izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai.

Massa terlihat berkumpul di Masjid Raya Sumbar selanjutnya berjalan menuju Kantor Dinas Kehutanan Sumbar sambil membawa sejumlah spanduk yang dibentangkan atas penolakan terhadap izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Sum­bar. Aksi itu juga men­dapatkan pengawalan ke­tat­ oleh pihak Kepolisian.

Menurut Kordinator Ak­si, Riki Warik mengatakan, perizinan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai harus dicabut karena cacat prosedur. Sekarang sumber kehidupan-kehidupan masya­rakat Mentawai hilang karena izin PKKNK yang diberikan Pemerintah.

“Hutan yang selama ini memberikan hidup dan kehidupan akan segera hilang dengan terbitnya izin eksploitatif terhadap alam dan hutan di Mentawai,” kata Riki.

Baca Juga  Demo Omnibus Law Berlanjut, Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan, Pelajar Bercelurit Serang Polisi

Menurut Riki, PKKNK cepat keluar izinnya di Mentawai. Hal itu bukti adanya ketidakadilan biro­krasi terhadap masyarakat Mentawai. Aksi di depan Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi itu, juga mempertanyakan sikap Dinas Kehutanan Sumbar dalam menyelasikan konflik ini.

“Kami mempertanyakan sikap bapak sebagai kepala Dinas Kehutanan sebagai penentu kebijakan, ada 150 orang masyarakat Mentawai menolak, apakah itu sudah sesuai prosedur? ,” tanya Riki.

Riki menuturkan, ma­syarakat Mentawai sudah mengadu kepada DPRD Mentawai, tapi DPRD tidak punya wewenang. Sementara Kepala Dinas Kehutanan punya wewenang. “Bapak ingin kedamaian di Mentawai terganggu, ingin orang Islam dan Kristen di Mentawai ricuh karena PKKNK yang bapak terbitkan?,” ujarnya.

Sementara, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan Mentawai me­rupakan pulau terluar yang harus sama-sama dijaga. Hutan di Mentawai tidak boleh dibabat hanya untuk kepentingan perusahaan.

“Kita harus menjaga Mentawai, harus kita bela, bukannya kita babat dan kita serahkan izin kepada perusahaan yang hanya berpikir keuntungan semata,” kata Indira Suryani saat berorasi.

Baca Juga  Tabung Gas Meledak, 2 Rumah Terbakar

Pada kesempatan itu, Indira Suryani pun  mengajak bersama-sama me­nyua­rakannya untuk masa depan Mentawai, pemuda Mentawai dan masyarakat adat.

“Mari kita suarakan sama-sama untuk masa depan masyarakat adat, masyarakat Mentawai,” ujarnya saat aksi didepan Masjid Raya Sumbar.

Menanggapi tuntutan massa, Kadis Kehutanan Provinsi Sumbar Yozawardi yang menyambangi pen­demo di depan kantor­nya mengaku, menyambut baik aksi yang dilakukan oleh masyarakat Mentawai dan ia akan membahas tuntutan para pendemo dalam waktu satu minggu ke depan.

 “Kami di kehutanan sekarang, setelah terbitnya Undang-undang CK No.11 tahun 2020 dan Permen No. 08, kita sebagai alat sipil negara hanya mematok dan mengacu kepada aturan yang berlaku. Kami butuh waktu untuk mengkaji lagi tuntutan masa,” tutupnya. (rom)