BERITA UTAMA

Tindak Influencer Menyimpang dan Orgen Erotis, LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat

×

Tindak Influencer Menyimpang dan Orgen Erotis, LKAAM Sumbar Siapkan Sanksi Pidana Adat

Sebarkan artikel ini
Fauzi Bahar Ketua LKAAM Sumbar

PADANG, METROFenomena konten media sosial seperti influencer pria yang berpenampilan layaknya perempuan serta maraknya hiburan orgen tunggal bernuansa erotis di Sumatra Barat (Sumbar) mendapat perhatian serius dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Sati, menegaskan pihaknya kini tengah menggodok penerapan pidana adat. Langkah tegas ini diambil untuk menjaring perilaku menyimpang yang selama ini sulit disentuh oleh hukum positif (hukum negara).

Fauzi Bahar menilai, batasan aturan hukum formal sering kali membuat aparat penegak hukum sulit menindak para konten kreator yang mengeksploitasi perilaku menyimpang demi viralitas.

“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak terjaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ungkap Fauzi Bahar, saat ditemui di Padang, Senin (30/3).

Baca Juga  Serahkan Beras kepada Warga, Kapolres Hadang Lautan Lepas

Bentuk sanksi yang disiapkan tidak main-main. Menurutnya, pidana adat ini merupakan bentuk hukum sosial yang akan mem­berikan efek jera secara psikologis dan eko­nomi.

“Sanksinya, di antaranya pelanggar akan di­umum­­kan identitasnya, asal-usulnya, hingga jenis perbuatannya secara terbuka di masjid atau fasilitas umum. Selain itu, Pemberian denda sesuai kesepakatan adat setempat. Itu tidak hanya melanggar hukum adat, tapi juga nilai agama dan norma sosial. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas mantan Wali Kota Padang tersebut.

Selain isu perilaku menyimpang, LKAAM juga menyoroti hiburan orgen tunggal yang kerap menjurus ke arah erotis. Fauzi mendesak para Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk memperketat jam operasional hiburan malam.

“Jam 00.00 WIB harus sudah selesai. Bahkan 15 menit sebelumnya sudah harus ada peringatan dari petugas,” katanya.

Baca Juga  Datangi Kejati Sumbar, Kuasa Hukum BSN Minta Keadilan

Bahkan, Fauzi mengu­sulkan terobosan baru me­lalui Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya diminta me­nan­datangani komitmen tertulis terkait batasan hiburan dalam pesta pernikahan. Jika melanggar, mereka harus siap menerima sanksi pidana adat.

Saat ini, LKAAM Sumbar sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mematangkan konsep pidana adat ini sebelum diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebagai langkah awal, sosialisasi dijadwalkan ber­langsung pada awal April di wilayah seperti Solok Selatan dan Dharmasraya dan lainnya dengan me­libatkan pengurus LKAAM daerah,” sebutnya.

Fauzi Bahar mengajak seluruh lapisan ma­sya­rakat untuk tidak tinggal diam dan aktif melapor jika menemukan pelanggaran norma di lingkungannya.

“Masyarakat bisa melapor ke LKAAM kabupaten/kota atau pengurus adat setempat. Ini tanggung jawab bersama menjaga marwah adat Minang­kabau,” pungkasnya. (*)