JAKARTA, METRO— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum lama ini menyelesaikan penyidikan kasus judi online dengan barang bukti senilai Rp 55 miliar. Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebagai tahap lanjutan proses hukum. Barang bukti tersebut berupa uang yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring.
“Setelah berkas perkara dinyatakan P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.
Rizki pun menegaskan bahwa dari kasus tersebut, harus dipahami bahwa sistem dalam payment gateway perlu diperkuat agar transaksi judi online bisa ditutup rapat. Hal ini dibenarkan oleh pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
Menurutnya, penyedia sistem pembayaran harus memiliki teknologi yang mampu mendeteksi dan menghentikan transaksi mencurigakan, termasuk melalui sistem electronic Know Your Customer (e-KYC) dan Regulatory Technology (Regtech).
“Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online,” ujar Nailul.
Nailul melanjutkan, kemudahan transaksi digital, baik melalui perbankan maupun dompet elektronik, turut mempermudah aktivitas judi online. Namun, teknologi pembayaran digital tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung transaksi ekonomi yang legal seperti e-commerce dan layanan keuangan lainnya.
“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada.” ujar Nailul.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai judi online berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Ia menyebut sebagian besar pelaku berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang rentan terhadap tekanan ekonomi dan mencari penghasilan cepat.
Menurutnya, judi online dapat memicu masalah keuangan rumah tangga, penurunan produktivitas tenaga kerja, hingga meningkatnya kredit macet di sektor perbankan. Selain penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh, termasuk literasi keuangan, pelacakan platform ilegal, serta penyediaan alternatif ekonomi seperti program usaha kecil dan lapangan kerja produktif.
“Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas,” kata Achmad.
Upaya penindakan dan penguatan sistem pembayaran digital diharapkan dapat menekan peredaran judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. (jpg)






