BERITA UTAMA

Tertabrak Kereta Api saat Duduk di Rel, Dua Pelajar Tewas, Satu Kritis, Korban Menunggu Teman untuk Turnamen Futsal

×

Tertabrak Kereta Api saat Duduk di Rel, Dua Pelajar Tewas, Satu Kritis, Korban Menunggu Teman untuk Turnamen Futsal

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus kecelakaan tiga pelajar yang tertabrak kereta api di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

PADANG, METRO– Nasib tragis dialami tiga remaja asal Sungai Geringging, Kabupaten Padangpariaman. Pasalnya, mereka tertabrak Kereta Api (KA) Lembah Anai di jalur rel KM 15+200, depan SLB Karya Padang, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.15 WIB.

Akibat insiden nahas itu, dua korban bernama Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (17) dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan satu korban Valza (17) dilaporkan dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Padang.

Ketiga korban diketahui sama-sama bersekolah di SMAN 1 Sungaigeringging. Kedatangan mereka ke Kota Padang untuk mengikuti turnamen futsal di Lapangan Salingka Tabing, yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun, sebelum sempat mengikuti turnamen futsal, ketiga korban duduk di rel kereta api menunggu rombongan teman lainnya yang berjumlah sembilan orang untuk berangkat main futsal bersama. Nahas, saat mereka sedang bercengkerama, KA Lembah Anai B.56 A melaju dari arah Padang menuju Pariaman lalu menabrak ketiga korban.

Kapolsek Kototangah Kompol Afrino membenarkan kejadian tersebut dan menyebut seluruh korban merupakan pelajar yang berasal dari Sungai Geringging.  Menurutnya, masinis sebenarnya sudah berulang kali membunyikan Semboyan 35 (klakson peringatan).

Baca Juga  Ekskavator Terbakar di Gudang Batu Bara, Pemilik Rugi Rp 1,5 Miliar

“Insiden itu bermula ketika ketiga korban bersama beberapa rekannya berkumpul di sekitar jalur rel kereta api pada Sabtu malam. Mereka diketahui sedang menunggu rombongan teman lainnya yang berjumlah sembilan orang untuk berangkat bermain futsal,” kata Kompol Afrino, Minggu (8/3).

Ditambahkan Kompol Afrino, saat menunggu temannya, ketiga korban pun duduk di atas rel kereta api tanpa menyadari masih adanya jadwal kereta api. Tak lama mereka duduk, KA Lembah Anai B.56 A melaju dari arah Padang menuju Pariaman.

“Diduga para korban tidak mendengar atau tidak menyadari kedatangan kereta. Akibatnya, benturan keras tak terhindarkan dan ketiga korban terpental dari jalur rel. Dahsyatnya benturan tersebut menyebabkan luka serius bagi ketiga remaja tersebut,” jelas Kompol Afrino.

Warga sekitar yang melihat adanya kejadian itu, kata Kompol Afrino, langsung berbondong-bondong datang ke lokasi untuk memberikan pertolongan kepada ketiga korban. Bahkan, warga langsung membawa mereka ke Rumah Sakit Hermina Padang untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah kami dapat laporan, Pawas Iptu Zulkifli bersama petugas piket fungsi untuk mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara. Para  korban dibawa ke RS Hermina Padang. Untuk kondisinya, dua orang  meninggal dunia dan satu orang kritis,” tegas Kompol Afrino.

Baca Juga  Pembubaran Unjuk Rasa di Depan Polda Sumbar, Bertindak Tegas namun Humanis, Kabid Humas: Mengedepankan Aturan dan Pembinaan Generasi Muda

PT KAI Sampaikan Duka Cita

Terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian merupakan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) yang seharusnya tidak digunakan masyarakat untuk berkumpul atau beraktivitas.

“Masinis telah menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson peringatan berulang kali sebelum kereta melintas di jalur tersebut. Diduga, mereka tidak mendengar suara klakson hingga mereka tertabrak,” kata Reza Shahab.

Reza juga mengingatkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan area rel sebagai tempat berkumpul, bermain, maupun beraktivitas lainnya demi keselamatan bersama. Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada sekolah dan pemerintah daerah guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali,” tutupnya. (*)