PAYAKUMBUH/50 KOTA

Terminal Koto Nan IV Paya­kumbuh Resmi Beroperasi 

×

Terminal Koto Nan IV Paya­kumbuh Resmi Beroperasi 

Sebarkan artikel ini
DIRESMIKAN— Dishub Sumbar meresmikan pengoperasian kembali terminal AKAP dan AKDP Payakumbuh.

SUKARNOHATTA, METRO–Kepala Dinas Perhu­bungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meresmikan pengo­pe­rasian kembali Terminal Tipe B Koto Nan IV Paya­kumbuh, Jumat (9/7) dima­na sebelumnya telah dila­kukan ujicoba selama se­pe­kan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh, Asisten II Setdako Payakumbuh me­wakili Walikota, Kadishub Kota Payakumbuh, Kasat Lantas Polres Payakum­buh, Pasi Intel Kejaksaan Payakumbuh, Kasatpol-PP dan Damkar, Kakan Kes­bang­pol, Kalaksa BPBD, POM TNI AD serta Per­wakilan 8 P.O Bus AKAP.

Kadis Perhubungan Prov. Sumbar Hendri No­fiardi memberikan apre­siasi terkait pemanfaatan kembali Terminal Antar Kota Antar Provinsi (A­KAP) dan Antar Kota Da­lam Provinsi (AKDP) tipe B oleh Pemko Payakum­buh.  “Sesuai aturan Ken­daraan AKAP dan AKDP wajib masuk Terminal. Seperti yang terjadi saat ini kendaraan umum ter­sebut bebas masuk kota hingga menimbulkan ke­macetan dan hilangnya penumpang Angkot,” ka­ta­nya.

Untuk menunjang ke­lan­caran tersebut, pihak­nya akan meningkatkan fasilitas untuk terminal. Dimana saat ini Angkutan Darat kembali jadi prima­dona oleh masyarakat karena banyaknya per­syaratan yang harus dipe­nuhi untuk menggunakan Angkutan Udara dimasa pandemi ini. “Menghindari penularan wabah Covid-19 dari luar daerah karena meningkatnya pengguna angkutan darat ini, untuk penumpang AKAP wajib mememuhi Suket Negative PCR atau rapid Antigen,” ucapnya.

Baca Juga  Rehab Rumah Bapak Khaidir, Pj Wako Turun Langsung Berikan Bantuan Moril dan Tenaga

Senada dengan itu Wa­li Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten II Elza­daswarman mengatakan Pemko Payakumbuh me­lalui Dishub Kota Paya­kum­buh siap untuk me­lakukan pengelolaan terminal tipe B tersebut. “Saat ini ada 8 Buah PO. AKAP yang Stanby di Terminal Type B Payakumbuh dan diharapkan kerja­sa­ma kita semua untuk me­matuhi aturan yang telah ada. Untuk loket AKDP akan dipersiapkan dulu oleh dishub, karena de­ngan kondisi saat ini loket yang ada sudah penuh oleh bus AKAP,” tambah­nya.

Selain itu, melihat ting­ginya anemo masyarakat menggunakan angkutan darat saat ini, Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut berpesan, pe­nge­lola terminal juga ha­rus intens melakukan pe­ngec­ekan terhadap pe­num­pang yang masuk ke Payakumbuh.  “Me­ngi­ngat situasi saat ini Sum­bar sudah masuk Zona Merah Kasus Covid-19 dan saat ini juga terdapat 4 Daerah Tingkat II yang men­ja­lankan PPKM Da­rurat. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi juga di Paya­kum­buh,” ucapnya.

Sementara itu Kapol­res Payakumbuh Alex Pra­wira mengatakan dengan telah beroperasinya kem­bali terminal tipe B ini, pihak kepolisian juga telah mendirikan posko chek poin untuk pemeriksaan dokumen perjalan para penumpang pengguna angkutan darat.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini, pengusaha angkutan diharapkan ker­ja­samanya untuk menga­rahkan penumpangnya ke posko chek poin. Disana akan dilakukan pemerik­saan persyaratan perja­lanan berupa Kartu iden­titas, Kartu Bebas Covid baik berupa PCR maupun Antigen serta Suket Vak­sin,” terangnya.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Tandatangani MoU dengan Kejari Payakumbuh

“Bila terjadi pelang­garan terhadap hal-hal tersebut akan di lakukan penindakan dengan Pasal Tindak Pidana Ringan,” tukuknya.

Pada kesempatan itu juga Kepala Dinas Kese­hatan Kota Payakumbuh Bakhrizal mengatakan pi­haknya siap melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru datang dari luar kota. Disini diminta peran aktif pengusaha angkutan un­tuk mengarahkan penum­pangnya ke posko chek poin. “Nanti akan kita lakukan pemeriksaan ra­pid anti gen, kalau hasil­nya positif akan dilakukan PCR tes. Kalau hasilnya positif juga kita minta un­tuk melakukan isolasi man­diri atau melakukan isolasi ditempat yang su­dah disediakan pemeri­n­tah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Nofri­wandi mengatakan se­mua angkutan AKAP dan AKDP harus menaikkan dan me­nu­runkan penumpangnya di terminal sampai jam 10 malam. Sampai batas ter­sebut setiap angkutan tidak dibenarkan masuk kota. “Kita juga sudah koordinasikan dengan pe­ngelola angkutan kota untuk stand by di terminal menunggu penumpang yang datang. Kalau keda­patan ada pengusaha ang­kutan yang main kucing-kucingan dengan petugas ada sanksi yang diberikan sesui kesepakatan yang telah ditentukan,” pung­kasnya. (uus)