BERITA UTAMA

Terkait Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong, Mantan Ketua KPU Sumbar Desak Polresta Padang Proses Hukum

×

Terkait Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong, Mantan Ketua KPU Sumbar Desak Polresta Padang Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Mantan Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen melalui Kuasa Hukumnya, DR. Aermadepa, SH, MH dan Guntur Abdurrahman, SH, MH mendesak Polresta Padang memproses hukum tersangka David Maisa, Direktur Utama PT Sumbar Perkasa Jaya dan Saparudin selaku Komisaris, dalam kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Status tersangka yang telah disandang kedua tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Melainkan harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Aermadepa melalui siaran persnya, Senin (15/6).

Aermadepa menambahkan, kedua tersangka sangat patut dilakukan penangkapan dan penahanan. Diungkapkannya, kasus ini berawal ketika kliennya diajak bergabung dalam sebuah perusahaan pengembangan perumahan yang dijalankan oleh kedua tersangka.

“Pada saat itu, klien kami (Amnasmen) memberikan kontribusi modal yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar serta mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun,” terangnya.

Dalam perkembangannya, Amnasmen menemukan fakta, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal. Bahkan, berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif dan tidak didukung asset, maupun kemampuan finansial yang nyata.

Karena kondisi tersebut, Amnasmen memutuskan keluar dari perusahaan. Sebagai konsekuensinya, kedua tersangka berkewajiban mengembalikan nilai penyertaan modal milik Amnasmen dan termasuk seluruh peningkatan nilai yang terjadi karena keterlibatannya pada perusahaan.

Namun, sebagian pembayaran, yang dilakukan justru diduga menggunakan cek kosong, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban.

Atas peristiwa tersebut, laporan pidana telah diajukan ke Polresta Padang pada tahun 2024. Saat ini David Maisa dan Saparudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keduanya masih bebas beraktivitas, sementara proses hukum yang berjalan belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh korban.

Aermadepa menilai terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka. Antara lain, kedua tersangka diduga tidak kooperatif selama proses penyidikan, yang ditunjukkan dengan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Pencuri Ratusan Ban Motor Ditangkap

Juga terdapat kekhawatiran, kedua tersangka dapat mengulangi perbuatan serupa, mengingat hingga saat ini mereka masih menjalankan aktivitas yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kerugian dengan pola hampir sama. “Tidak terdapat itikad baik dari kedua tersangka menyelesaikan kerugian yang dialami korban. Sebaliknya, terdapat dugaan upaya membangun narasi yang menyudutkan korban melalui laporan hukum yang diajukan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

David Maisa dan Saparudin sudah ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka sejak Januari 2026. “Namun sampai saat ini masih bebas dan terus menjalankan aktivitasnya. Hal ini tentu merugikan kami sebagai pelapor, kami harap ada tindakan tegas sebagai efek jera kepada pelaku dengan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka,” ujar Amnasmen.

Guntur Abdurrahman, Kuasa Hukum Amnasmen berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan hukum termasuk upaya paksa kepada kedua tersangka yang tidak kooperatif.

Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik-praktik yang diduga menggunakan modus kerja sama usaha untuk merugikan pihak lain.

Sebelumnya, diberitakan Amnasmen juga dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat otentik jual beli saham perusahaan properti PT Sumbar Perkasa Jaya, dengan nomor laporan STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat.

Tidak hanya Amnasmen, Pelapor David Maisa, Bos Properti ini juga melaporkan Notaris Senior Kota Padang berinisal ML dan perempuan berinisial RBN, Anak Kandung Amnasmen ke Polda Sumbar. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 4 miliar.

Kuasa Hukum Pelapor, Taufiq Idris saat memberikan keterangan kepada media di Polda Sumbar, Rabu (3/6) lalu mengatakan, awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan akta otentik tersebut bermula dari kerja sama bisnis kedua belah pihak.

Baca Juga  Bantuan 7.000 APD dan 35 Ribu Masker Tiba di Sumbar

Kebetulan kliennya saat itu membutuhkan investor untuk membangun perumahan di Kabupaten Solok. David Maisa bersama orangtuanya Saparuddin dipertemukan oleh seseorang dengan Terlapor Amnasmen. Namun Terlapor Amnasmen tidak mau menjadi investor, namun meminta beli saham PT SPJ sebanyak 50% akumulasi.

Taufiq yang sehari-hari Lawyer berkantor di Kota Batam Kepri menambahkan, Terlapor Amnasmen membeli saham properti perusahaan David Maisa sebesar 1000 lembar saham dan putri kandung sebesar 200 lembar saham, pada tahun 2020. Selang waktu berjalan, uang pembelian saham tersebut tidak kunjung disetor ke perusahaan.

Karena tidak kunjung ada realisasi setoran saham ke perusahaan, David Maisa kembali menukar akta perusahaannya dan menghadap ke Notaris ML yang awalnya notaris yang ditunjuk serta di kondisikan sendiri oleh Terlapor Amnasmen tanpa disepakati terlebih dahulu, karena akan mengurus pinjaman bank. Terlapor Amnasmen tidak terima dan meminta uang Rp 3,75 miliar kepada Pelapor David Maisa.

“Karena klien kami ingin secepatnya mengurus pinjaman bank, akhirnya dengan terpaksa dibayarkan uang Rp2,5 miliar kepada Terlapor Amnasmen. Yang tidak habis pikir dan miris sekali klien kami juga ditodong dengan surat pengakuan hutang sebanyak Rp3,75 miliar, yang telah disiapkan Notaris ML pada tahun 2023. Karena merasa terdesak, klien kami terpaksa menandatangani surat tersebut,” ungkapnya.

Saat ini sebut Taufiq, kasusnya sedang berproses di Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar. Terlapor Amnasmen sudah memenuhi panggilan kedua pada Rabu 3 Juni 2026, setelah sempat mangkir dari panggilan pertama sebanyak dua kali oleh penyidik dengan berbagai alasan.

Taufiq menyakini kliennya diduga kuat sudah ditipu terlapor dan juga ada pemufakatan jahat antara Terlapor Amnasmen dan Terlapor Notaris ML, sehingga menimbulkan kerugian kliennya yang tidak sedikit. Sebelum melapor kw polisi, Taufiq juga terlebih dahulu mengadukan Notaris ML ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Sumbar.(fan)