DHARMASRAYA, METRO—Merasa dirugikan karena tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Dharmasraya, ratusan masyarakat Nagari Sikabau kompak menhadang mobil milik UPTD Kehutanan Dharmasraya yang diduga menuju wilayah Talab di Nagari Sikabau, Selasa (7/6/).
Penghadangan tersebut, disampaikan Ketua KAN Nagari Sikabau, Jamhur Dt Jati adalah sebagai upaya mencari penjelasan, apa yang akan mereka lakukan pada ulayat Nagari Sikabau. Hal itu disebabkan pihaknya sudah mendengarkan desas-desus bahwa pihak UPTD Kehutanan Dharmasraya memang diperintahkan oleh PT KBL untuk menuju wilayah Sikabau, sehingga masyarakat pun berinisiatif untuk menghadang.
“Soalnya, kami takut, jika ternyata UPTD Kehutanan Dharmasraya kongkalingkong dengan PT KBL yang memiliki kepentingan terhadap wilayah ulayat kami. Kami perlu waspada karena tidak tau apa tujuan mereka ke tempat kami. Apalagi sebelumnya juga ada pihak perusahaan tersebut dan memotret wilayah kami,” ungkapnya.
Jamhur DT Jati juga mengatakan, bahwa kecemasan mereka timbul karena diklaimnya ribuan hektare lahan yang berada di Ulayat Nagari Siklahan oleh PT KBL tanpa ada perundingan atau apa pun dengan para pemangku adat Nagari Sikabau, dan kemudian secara tiba-tiba saja, UPTD Kehutanan Dharmasraya datang ke tempat kami yang membuat kecurigaan kami semakin kuat.
“Dengan adanya klaim sepihak dari perusahaan tersebut, kami tentu pantas marah, karena sejatinya proses perizinan seperti apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apakah perizinan tersebut boleh dimanipulasi? Sehingga masyarakat dilengahkan saja, barangkali masyarakat hanya dianggap tidak lebih berarti dari kayu mati,” sebutnya.
Jamhur menegaskan, bahwa pihak mereka sangat yakin bahwa ada kelompok-kelompok yang telah dengan sengaja menyerobot ulayat Nagari Sikabau hanya untuk keuntungan pribadi mereka, sehingga hal tersebut merugikan masyarakat Nagari Sikabau, masyarakat yang betul-betul memiliki hak atas tanah tersebut.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu perihal proses perizinan yang dilakukan oleh PT Kalidareh Bumi Lestari.
“Apakah perusahaan tersebut melakukan studi kelayakan terlebih dahulu atau tidak, atau mengusulkan AMDAl dan semacamnya apa tidak, kami tidak tahu menahu, dan itu yang tahu adalah perusahaan tersebut,” ungkap Ferdinal.
Sementara itu, pihak PT Kalidareh Bumi Lestari, Felmi saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. (*)






