BERITA UTAMA

Tak Jera Dipenjara, Residivis masih Jual Sabu

×

Tak Jera Dipenjara, Residivis masih Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku M yang berstatus residivis ditangkap jajaran Polres Agam atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

AGAM,METRO–Pernah meringkuk da­lam jeruji besi tidak mem­buat efek jera bagi pria berusia 42 tahun yang ber­satus residivis warga war­ga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kam­puang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini.

Pasalya, residivis berinisial M selepas keluar dari penjara masih saja nekat menjadi pengedar sabu demi menhasilkan pundi-pundi rupiah secara cepat. Akibat ulahnya itu, M kembali diringkus Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya.

Alhasil, dari penangkapan M di daerah  warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan dua paket sabu siap jual milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Au­beydillah mengatakan, pe­nangkapan terhadap pria residivis itu berawal pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku M yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi.

Baca Juga  Tiba di Padang, Wakil Dubes AS dan The Beatbox House Disambut Akrab Wako Hendri Septa

“Mendapat laporan kami bergerak cepak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut. Benar saja, di sana kami melihat pelaku M ini tengah melintas di gang rumah warga sembari membuang sebuah benda yang dibalut tisu,” jelas AKP Aleyxi, Rabu (22/11).

Saat itu juga, kata AKP Aleyxi, pihaknya langsung meringkus pelaku M sembari mengambil benda yang dibuangnya itu. Setelah dicek, ternyata benda yang dibuangnya itu merupakan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening.

“Awalnya pelaku M membantah bahwa 2 paket sabu yang dibalut tisu itu miliknya.  Namun setelah dilakukan interogasi dan disaksikan oleh warga sekitar, pelaku M mengakui jika sabu itu merupakan miliknya,” ujar AKP Aleyxi.

Baca Juga  Pasca Anak Panti Asuhan Tenggelam di Pantai Air Manis, Korban Kedelapan Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia 200 Meter dari Bibir Pantai

AKP Aleyxi menuturkan, berdasarkan keterangan M, sabu itu rencananya akan dijual kepada pelangganya yang sudah memesan sejak beberapa hari belakangan. Hanya saja, belum sempat melakukan transaksi ia sudah diamankan.

“Kini pelaku M sudah kita amankan di Mapolres Agam dengan barang buktinya dua paket sabu. Atas per­bua­tannya, pelaku dije­rat dengan pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 ta­hun dan maksimal 20 ta­hun penjara,” tutupnya. (pry)