PADANG, METRO—Pertualangan pria berinisial IM (32) yang menjadi spesialis pencuri dengan modus membobol rumah saat korbannya terlelap tidur, berakhir di tangan Tim Klewang Polresta Padang yang melaksanakan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.30 WIB tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti Handphone dan tabung gas hasil curiannya.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Hamdanul Fikri, yang melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
”Benar, satu orang tersangka telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Adrian Afandi, Minggu (28/6).
Dijelaskan Iptu Adrian, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
”Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol sekitar pukul 05.30 WIB ketika bangun tidur dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang,” jelas Iptu Adrian.
Iptu Adrian menambahkan, barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit Samsung Galaxy A06, satu unit ponsel Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polresta Padang.
“Berbekal laporan polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim 1 Klewang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada identitas IM sebagai terduga pelaku,” ujar Iptu Adrian.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, ungkap Iptu Adrian, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat diperiksa, IM mengakui perbuatannya. Kami kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green, kotak ponsel Samsung, serta kotak ponsel Vivo Y17 yang merupakan milik korban,” tegas dia.
Saat ini, kata Iptu Adrian, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mendalami adanya dugaan TKP lain yang menjadi sasaran pelaku.
“Penyidik menjerat IM dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tukasnya. (ped)






