PASBAR, METRO—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor disertai kekerasan terhadap korban Alfino Fajri.
Pelaku berinisial RF (30) ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kamis (25/6) sekitar pukul 17.40 WIB, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Sabrata, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RF dilakukan setelah pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban.
“Pelaku RF melakukan aksinya pada hari Rabu (24/9) sekitar pukul 02.30 WIB di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kasat Reskrim, pada Minggu (28/6).
Dijelaskan Iptu Agung, peristiwa tersebut bermula saat korban menemui pelaku di lokasi kejadian. Keduanya kemudian terlibat keributan hingga pelaku menampar korban dan merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang korban.
“Pelaku dan korban ini saling kenal. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk menjemput orang tuanya. Saat korban meninggalkan lokasi, RF langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” tutur Iptu Agung.
Menerima laporan dari korban, kata Iptu Agung, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Setelah menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RF di rumahnya tanpa perlawanan.
“Atas laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah delapan bulan pelaku buron, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Padang Tujuh,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Iptu Agung, pelaku RF mengakui telah melakukan perbuatannya. Namun, sepeda motor Yamaha NMAX milik korban telah digadaikannya kepada seseorang berinisial DE yang berada di Kabupaten Agam.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui DE telah berpindah domisili ke Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara, sementara kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan,” tuturnya.
Saat ini, tegas Iptu Agung, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk menemukan keberadaan sepeda motor milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat menjerat RF dengan Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)






