PADANG, METRO—Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar jaringan sindikat penyebar tautan situs judi online (judol) di wilayah Kota Padang. Dalam menjalankan aksinya, jaringan itu mendapatkan keuntungan finansial setelah menyebarkan link situs judol.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, pada Jumat (24/7), sebanyak 21 orang berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan operasi menyasar kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian online.
“Sebanyak 21 orang diamankan karena diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan perjudian online dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengungkapkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Dari penangkapan itu, pihaknya juga menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus.
“Barang bukti tersebut terdiri atas 11 iPhone, enam Oppo, lima Samsung, empat Realme, serta masing-masing satu Infinix, Nubia, dan Vivo. Barang bukti yang kita sita itulah sebagai alat yang mereka gunakan mengelola aktivitas penyebaran tautan judi online,” ujar Kombes Pol Andry.
Menurut Kombes Pol Andry, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui media digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan lintas negara.
“Modus yang dijalankan para terduga pelaku ialah menyebarluaskan link atau tautan situs perjudian kepada masyarakat melalui media digital. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sehingga dijadikan sebagai sumber penghasilan,” tegas dia.
Kombes Pol Andry memastikan, piuhaknya akan terus menindak pelaku perjudian online, baik sebagai pengelola, promotor, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Penyidik juga memeriksa perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri aliran transaksi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Para terduga pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI,” pungkasnya. (*)






