METRO NASIONAL

Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1

×

Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Kementerian Penda­ya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ke­menPAN-RB) telah mener­bitkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Khu­sus untuk pengadaan PPPK guru diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pe­ga­wai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Ja­batan Fungsion

al Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada empat kategori yang bisa mendaftar PPPK guru, yaitu guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulu­san pendidikan profesi guru (PPG).

“Semua kategori bisa mendaftar PPPK lewat portal SSCASN tetapi untuk seleksi kompetensinya dibagi men­jadi tiga tahapan,” kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6). Adapun tiga tahapan seleksinya adalah sebagai berikut. 1. Seleksi kompetensi 1. Dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah ne­geri. Ketentuannya, tidak bisa melamar ke instansi lain. “Jadi, bila formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (ser­dik) atau kualifikasi yang ber­sangkutan sesuai, guru ho­norernya harus melamar di formasi tersebut,” terang Ari.

Baca Juga  Tiba di Markas Polda Jabar, Habib Bahar dengan Lantang Ucapkan Takbir

Sebaliknya, bagi guru honorer yang formasinya tidak tersedia dan atau ser­dik/kualifikasi yang bersang­kutan tidak sesuai, bisa me­lamar di formasi lain di ins­tansi tersebut.

Seleksi kompetensi 2. Bagi guru honorer yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2. Ketentuannya, seluruh pe­serta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kem­bali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan. Di tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, dan guru swasta tidak bisa melamar di instansi lain, sedangkan peserta lulu­san PPG melamar di ins­tansi sesuai dengan do­misilinya.

Baca Juga  Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun

“Jadi, seleksi kom­petensi 1 dan 2 hanya bisa melamar di satu kabupaten/kota dan provinsi saja. Tidak bisa lintas kabupa­ten/kota atau pro­vinsi,” tu­tur­nya. Ari melanjut­kan, peserta yang tidak lu­lus tes 1 dan ikut tes 2, akan di­am­bil nilai tertinggi antara pas­sing grade (PG) tes 1 dan 2.

Seluruh peserta selek­si kompetensi 2 yang tidak lulus di­berikan kesem­patan ikut tes 3. Keten­tuannya, peserta me­milih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kua­lifikasi yang ber­sang­ku­tan. Seluruh peser­ta bisa melamar di instansi lain. Untuk hasilnya, di­ambil nilai tertinggi antara PG 1, PG 2, dan PG 3. “Nah, di seleksi tahap 3 ini, sifatnya nasional. Ja­di guru honorer yang tidak lulus tes 1 dan 2 bisa melamar di daerah lain karena lintas ka­bu­paten/kota dan pro­vinsi,” pung­kas­nya. (esy/jpnn)