BERITA UTAMA

Rumah Kayu di Atas Bukit Dijadikan Markas Narkoba, Oknum Petani Ditangkap, 8 Paket Sabu Disita

×

Rumah Kayu di Atas Bukit Dijadikan Markas Narkoba, Oknum Petani Ditangkap, 8 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
DIGEREBEK— Pelaku P (45) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang di rumah kayu di atas bukit yang jauh dari permukiman.

PADANG, METROKerap dijadikan tempat persembunyian pengedar dan transaksi jual beli sabu, Tim Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah kayu yang berada di kawasan terpencil di atas bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh.

Dari penggerebekan itu, petugas meringkus pelaku P (45) yang berprofesi petani yang diduga sebagai pengedar sabu. Hal itu dibuktikan dengan ba­rang bukti yang ditemukan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang di dalam rumah kayu tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. P diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari membeli, menjadi perantara, menyimpan, hingga mengonsumsi sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” kata Kompol Hilmi, Jumat (10/7).

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Batang Sinamar Digerebek

Dijelaksan Kompol Hil­mi, saat petugas menge­pung dan menggeledah isi rumah kayu tersebut, pelaku P tidak berkutik. Di dalam pondok itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba skala kecil hingga sedang.

“Kami menemukan enam­ plastik klip kecil berisi kristal bening yang di­duga sabu, satu plastik klip ukuran besar berisi kristal bening, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kosong, satu tas ransel, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Android,” tegas Kompol Hilmi.

Di hadapan saksi-saksi, kata Kompol

Hilmi, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram ter­sebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya serta untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Baca Juga  Proses Laporan Dodi Hendra, Polda Sumbar Panggil Bupati Solok Epyardi Asda

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani paruh baya ini langsung digelandang ke Mapolresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas dia.

Atas perbuatannya ter­sebut, kata Kompol Hilmi, pelaku P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika go­longan I bukan tanaman. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun pe­re­daran narkotika di ling­kungan masing-masing,” tukasnya. (*)