PADANG, METRO—Kerap dijadikan tempat persembunyian pengedar dan transaksi jual beli sabu, Tim Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah kayu yang berada di kawasan terpencil di atas bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh.
Dari penggerebekan itu, petugas meringkus pelaku P (45) yang berprofesi petani yang diduga sebagai pengedar sabu. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti yang ditemukan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang di dalam rumah kayu tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. P diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari membeli, menjadi perantara, menyimpan, hingga mengonsumsi sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh,” kata Kompol Hilmi, Jumat (10/7).
Dijelaksan Kompol Hilmi, saat petugas mengepung dan menggeledah isi rumah kayu tersebut, pelaku P tidak berkutik. Di dalam pondok itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba skala kecil hingga sedang.
“Kami menemukan enam plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip ukuran besar berisi kristal bening, satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kosong, satu tas ransel, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam Android,” tegas Kompol Hilmi.
Di hadapan saksi-saksi, kata Kompol
Hilmi, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya serta untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petani paruh baya ini langsung digelandang ke Mapolresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas dia.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kompol Hilmi, pelaku P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (*)






