BERITA UTAMA

Residivis Curat jadi Spesialis Kupak Rumah, Perhiasan dan Jam Tangan Diembat

×

Residivis Curat jadi Spesialis Kupak Rumah, Perhiasan dan Jam Tangan Diembat

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI— Tim Klewang Polresta Padang mengamankan barang bukti hasil curian pelaku R yang ditangkap usai jadi buronan kasus curat.

PADANG, METROTak jera meski sudah pernah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), seorang pria berinisial R alias T jadi buronan Polisi usai melakukan pencurian di rumah warga. Modusnya, pelaku mencongkel jendela rumah lalu menjarah barang berharga korbannya.

Namun, pada  Selasa malam (2/6), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang, mengendus kebera­daan pelaku R di kediamannya di kawasan Kecamatan Kuranji. Alhasil, pelarian pelaku R berakhir pada malam itu lantaran dibekuk Tim Klewang dengan ba­rang bukti berbgaai hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan pihaknya menangkap seorang pelaku curat yang statusnya residivis. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali masuk penjara atas kasus yang sama.

“Pelaku R yang ditang­kap merupakan DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga dan mencuri barang beharga berupa perhiasan kalung gelang tas serta jam tangan milik korban seorang ibu rumah tangga,” ungkapKompol Muhammad Yasin, Rabu (3/6).

Dijelaskan Kompol Muhammad Yasin, pelaku R merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang sudah keempat kalinya diamankan Polisi atas kasus serupa.

Baca Juga  Irdinansyah Tarmizi : Baralek lah Buliah di Sangka

“Saat diamankan di kediamannya, pelaku R tidak berkitik dan mengakui semua perbuatan pidananya. Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Pelaku R mengakui melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelas Kompol Muhmmad Yasin.

Selanjutnya, kata Kompol Muhammad Yasin, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pa­dang untuk dilakukan pem­eriksaan dan diproses lebih lanjut.

“Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 477 Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandanya. (ped)