BERITA UTAMA

Maling Hp Beraksi saat Jemaah Ketiduran di Masjid

×

Maling Hp Beraksi saat Jemaah Ketiduran di Masjid

Sebarkan artikel ini
MALING HP— Pelaku F yang mencuri Hp milik jemaah di dalam masjid, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METROKasus pencurian Handphpne (Hp) yang menimpa salah seorang jemaah saat ketiduran usai melak­sanakan ibadah shalat di Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Klewang meringkus pelaku berinisial F di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, Selasa (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Kepada petugas, pelaku F pun mengakui perbuatannya dan mengaku nekat lantaran terdesak butuh uang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku F melancarkan aksi pencurian itu dengan memanfaatkan kondisi korban yang tertidur usai melaksanakan shalat di masjid.

“Pelaku datang ke lokasi dan melihat korban sedang tertidur. Saat mengetahui Hp berada di dekat korban, pelaku kemudian mendekat dan berpura-pura berbaring di samping korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga  Sadis! Pemuda 37 Tahun Tembak Tetangga hingga Tewas, Gagang Senapan Dipukul ke Kepala Korban sampai Patah, Pelaku Diduga Pemakai Narkoba, Ngaku dapat Bisikan Aneh

Dalam kesempatan ter­sebut, kata Kompol Muhammad Yasin, pelaku secara perlahan mengambil Hp milik korban tanpa diketahui. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan area masjid.

“Korban yang menyadari Hp-nya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pa­dang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” tegas Kompol Muhammad Yasin.

Menurut Kompol Muhammad Yasin, Hp korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di sekitar SPBU Pitameh tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pen­curian tersebut.

Baca Juga  Penganiayaan Brutal di Bukit Sundi Solok, Kepala dan Punggung Dihantam Kayu Balok hingga Kritis, Dua Pelaku Ditangkap, Tiga lagi DPO, Motifnya Sakit Hati usai Terlibat Cekcok

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang berhasil ditemukan dari tangan pelaku,” tutur Kompol Muhammad Yasin.

Atas perbuatannya, kata Kompol Muhammad Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tetap meningkatkan kewaspada­an terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun tempat iba­dah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tukasnya. (ped)