PADANG, METRO—Kasus pencurian Handphpne (Hp) yang menimpa salah seorang jemaah saat ketiduran usai melaksanakan ibadah shalat di Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Klewang meringkus pelaku berinisial F di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, Selasa (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Kepada petugas, pelaku F pun mengakui perbuatannya dan mengaku nekat lantaran terdesak butuh uang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku F melancarkan aksi pencurian itu dengan memanfaatkan kondisi korban yang tertidur usai melaksanakan shalat di masjid.
“Pelaku datang ke lokasi dan melihat korban sedang tertidur. Saat mengetahui Hp berada di dekat korban, pelaku kemudian mendekat dan berpura-pura berbaring di samping korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Dalam kesempatan tersebut, kata Kompol Muhammad Yasin, pelaku secara perlahan mengambil Hp milik korban tanpa diketahui. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan area masjid.
“Korban yang menyadari Hp-nya hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, Hp korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di sekitar SPBU Pitameh tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang berhasil ditemukan dari tangan pelaku,” tutur Kompol Muhammad Yasin.
Atas perbuatannya, kata Kompol Muhammad Yasin, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga saat berada di tempat umum maupun tempat ibadah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” tukasnya. (ped)






