BERITA UTAMA

Proyek Gedung Bangsal RSUD Pariaman Dikorupsi, Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kontraktor dan PPK jadi Tersangka

×

Proyek Gedung Bangsal RSUD Pariaman Dikorupsi, Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kontraktor dan PPK jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
DUGAAN KORUPSI— Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal RSUD Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Setelah dilakukan pe­nye­lidikan yang mendalam, Satreskrim Polres Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka terkait du­gaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bang­sal penyakit dalam RSUD Pariaman, Kamis (17/2). Dalam kasus itu, Polisi me­nemukan merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis menga­takan, untuk tahap awal ini, pihaknya sudah me­ne­tap­kan dua orang sebagai ter­sangka kasus dugaan ko­rupsi pembangunan ge­dung bangsal RSUD Paria­man tersebut yakni Peja­bat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kon­traktor berinisial Z.

“Ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Pembangunan gedung bang­­sal penyait dalam itu merupakan anggaran pa­da tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp 7,4 miliar dan pemenang tender PT Multi Sindo Internasional. Kerugian sementara mencapai 900 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar,” kata  AKBP Abdul Azis kepada wartawan, Kamis (17/2).

Baca Juga  Pasar Kampung Galapuang Terbakar, 18 Kios Ludes, Kerugian Capai Rp 2 Mil1ar

Dijelaskan AKBP Abdul Aziz, kedua tersangka ter­sebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif. Walaupun tersangka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.

“Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa Penuntut Umum. Nanti kalau sudah P21, kedua tersangka akan kita tahan untuk diserahkan kepada Jaksa,” katanya.

Selain itu, AKBP Abdul Aziz menuturkan, mes­kipun saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ma­­sih ada tersangka lainnya karena pihaknya ma­sih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penanganan kasus ini sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena me­nunggu hasil audit BPKP Sumbar. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  "Bus HPS vs Truk CPO" Sopir Terjepit, 10 Penumpang Luka Berat

Sebelumnya, dalam proses penyidikan dugaan korupsi itu, Polres Pariaman sudah meminta keterangan 16 saksi. Bahkan, sejak 27 Februari 2021, gedung bangsal penyakit da­lam RSUD Pariaman yang pembangunannya mang­krak itu telah dipasang garis polisi.

Pada saat kasus itu diselidiki Polisi, Kepala Bidang Keuangan dan Perenca­naan RSUD Pariaman, Basri mengatakan gedung bang­sal itu dibangun pada 2016 senilai Rp7,4 miliar.  “Na­mun putus kontrak atau wanprestasi,” kata dia.

Menurut Basri, pembangunan tersebut se­ha­rus­nya dilakukan dua pe­rio­de karena anggaran tidak cukup, sehingga rencananya selesai pembangunan tahap pertama ma­ka akan dilanjutkan periode berikutnya.

“Namun, karena pihak perusahaan yang membangun tidak bisa menyelesaikan untuk periode pertama, maka pembangunannya terbengkalai,” katanya. (ozi)