PARIAMAN, METRO–Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, Satreskrim Polres Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, Kamis (17/2). Dalam kasus itu, Polisi menemukan merugikan negara hingga Rp 900 juta.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, untuk tahap awal ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal RSUD Pariaman tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.
“Ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Pembangunan gedung bangsal penyait dalam itu merupakan anggaran pada tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp 7,4 miliar dan pemenang tender PT Multi Sindo Internasional. Kerugian sementara mencapai 900 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumbar,” kata AKBP Abdul Azis kepada wartawan, Kamis (17/2).
Dijelaskan AKBP Abdul Aziz, kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif. Walaupun tersangka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.
“Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa Penuntut Umum. Nanti kalau sudah P21, kedua tersangka akan kita tahan untuk diserahkan kepada Jaksa,” katanya.
Selain itu, AKBP Abdul Aziz menuturkan, meskipun saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya karena pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penanganan kasus ini sudah lama dilakukan oleh Polres Pariaman namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan dugaan korupsi itu, Polres Pariaman sudah meminta keterangan 16 saksi. Bahkan, sejak 27 Februari 2021, gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman yang pembangunannya mangkrak itu telah dipasang garis polisi.
Pada saat kasus itu diselidiki Polisi, Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Pariaman, Basri mengatakan gedung bangsal itu dibangun pada 2016 senilai Rp7,4 miliar. “Namun putus kontrak atau wanprestasi,” kata dia.
Menurut Basri, pembangunan tersebut seharusnya dilakukan dua periode karena anggaran tidak cukup, sehingga rencananya selesai pembangunan tahap pertama maka akan dilanjutkan periode berikutnya.
“Namun, karena pihak perusahaan yang membangun tidak bisa menyelesaikan untuk periode pertama, maka pembangunannya terbengkalai,” katanya. (ozi)






