BERITA UTAMA

Pria Pengangguran Bongkar Celengan Kakak Kandung, Uang Rp 15 Juta Diembat

×

Pria Pengangguran Bongkar Celengan Kakak Kandung, Uang Rp 15 Juta Diembat

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku RM ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian uang milikkakak kandungnya sendiri.

PADANG, METROEntah apa yang ada dalam benak pria berinisial RM (27), warga Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ini. Pasalnya, ia tega membobol rumah kakak kandungnya sendiri lalu membongkar celengan kaleng yang berisi uang Rp 15 juta.

Tak terima uang yang telah dikumpulnya bertahun-tahun raib begitu saja, kasus pencurian itu kemudian dilaporkan kakak kandung korban ke Mapolresta Padang. Berkat laporan itulah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Pa­dang yang melakukan pe­nye­lidikan, berhasil me­nang­kap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mem­per­tanggung­ja­wab­­kan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku RM diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bungo Pasang.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Baca Juga  Pohon Trambesi Tumbang di Jalan Irigasi, Timpa Warga, Tulang Bahu Patah, Dilarikan ke RS Unand

Dijelaskan Kompol M Yasin, kasus tersebut bermula pada Rabu (22/7), ketika korban Rika Permata Sari mendapati rumahnya diduga dimasuki pencuri. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada adik kandungnya sendiri, RM.

“Korban sebelumnya sempat dua kali mendapati RM diduga hendak masuk ke rumah melalui bagian atap secara diam-diam. Saat itu, RM disebut berdalih hendak memperbaiki atap rumah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah hilang,” jelas Kompol Yasin.

Menerima laporan ter­sebut, Kompol Yasin, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan keberadaan RM di rumah seorang temannya dan langsung mengamankannya.

Baca Juga  Seorang Petani di Limapuluh Kota Panen Ganja

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya. Polisi kemudian mempertemukan RM dengan korban. Namun, korban meminta agar perkara tersebut tetap dilanjutkan dan di­proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Kompol Yasin menegaskan, dari tangan RM, polisi mengamankan se­jum­lah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai Rp 490 ribu serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini RM beserta barang bukti telah diamankan di Ma­polresta Padang untuk men­jalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pekara tersebut di­proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga se­ba­gaimana dimaksud da­lam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara,” tukasnya. (*)