PADANG, METRO—Entah apa yang ada dalam benak pria berinisial RM (27), warga Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ini. Pasalnya, ia tega membobol rumah kakak kandungnya sendiri lalu membongkar celengan kaleng yang berisi uang Rp 15 juta.
Tak terima uang yang telah dikumpulnya bertahun-tahun raib begitu saja, kasus pencurian itu kemudian dilaporkan kakak kandung korban ke Mapolresta Padang. Berkat laporan itulah, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku RM diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bungo Pasang.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Dijelaskan Kompol M Yasin, kasus tersebut bermula pada Rabu (22/7), ketika korban Rika Permata Sari mendapati rumahnya diduga dimasuki pencuri. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, dugaan mengarah kepada adik kandungnya sendiri, RM.
“Korban sebelumnya sempat dua kali mendapati RM diduga hendak masuk ke rumah melalui bagian atap secara diam-diam. Saat itu, RM disebut berdalih hendak memperbaiki atap rumah. Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah hilang,” jelas Kompol Yasin.
Menerima laporan tersebut, Kompol Yasin, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan keberadaan RM di rumah seorang temannya dan langsung mengamankannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya. Polisi kemudian mempertemukan RM dengan korban. Namun, korban meminta agar perkara tersebut tetap dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Kompol Yasin menegaskan, dari tangan RM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai Rp 490 ribu serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Saat ini RM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pekara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara,” tukasnya. (*)






