BERITA UTAMA

PRD Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Solok, Pendapatan Daerah Rp Rp1,31 Triliun, Belanja Daerah Rp1,35 Triliun

×

PRD Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Solok, Pendapatan Daerah Rp Rp1,31 Triliun, Belanja Daerah Rp1,35 Triliun

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir menandatangani berita acara APBD Perubahan.

MELALUI Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Peme­rintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Solok be­rupaya menyiapkan lang­kah penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, serta kondisi keuangan daerah. Setelah melewati taha­pan de­mi tahapan serta dinamika selama pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Solok secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pen­da­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan melalui sidang Pari­purna DPRD Kabu­pa­ten­ Solok yang digelar di Ruang Utama gedung DPRD­ Kabupaten Solok yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Da­erah Kabupaten Solok, Jumat (11/9).

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis menjelaskan, pelaksanaan sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026.

Bagi dewan, pemerintah daerah dan ma­sya­rakat lanjut Ivoni Munir, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan ma­sya­rakat.

“Perubahan APBD me­rupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sis­tem pengelolaan ke­ua­nga­n, dalam rangka ter­lak­sa­nanya penatausahaan ke­­uangan daerah secara op­­­ti­mal, transparan dan akun­­­tabel serta disusun ber­­­­dasarkan ketentuan Per­­undang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  S Diduga Pelaku Penganiayaan Karyawan PT.KPS Tapan, Dibekuk Macan Kumbang

Ditekankannya, tentu de­ngan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan da­erah dan ma­sya­rakat. Se­be­lum Ranperda yang diaj­u­kan oleh pemerintah da­erah itu disepakati telah melalui proses pemba­ha­san yang cukup panjang dan terbilang alot.

Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan.

Bentuk perhatian dan tanggungjawab dewan selama proses pembahasan, melalui Banggar disampaikan sejumlah rekomendasi dan berbagai catatan.

Seperti yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Solok, Deny Eka Surya, SH, dalam laporan Banggar terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan stra­tegis yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Di antaranya, pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2026 agar segera ditindaklanjuti, pembayaran keku­rangan Tunjangan Fungsional ASN, evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ.

Banggar juga merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak maupun perangkat daerah lainnya, termasuk optimalisasi potensi pajak air tanah, seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.

Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD, Banggar turut mendorong pengadaan tablet untuk mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk hard copy pada setiap pembahasan.

Baca Juga  Gubernur Sumbar: Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Segera Masuk Proses Pengadaan Lahan

Selain itu, diperlukan dukungan anggaran untuk peningkatan SDM, khu­sus­nya di bidang pengadaan barang dan jasa agar tersedia tenaga yang pro­fesio­nal dan kompeten.

Banggar juga menekankan pentingnya dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Solok serta meminta agar penganggaran pada setiap OPD dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.

Sejumlah persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Di antaranya percepatan pembangunan PJU Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan yang berlaku, penambahan sarana dan pra­sarana Dinas Ling­kungan Hidup untuk mendukung pengangkutan sam­pah, serta peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian ma­sya­rakat.

Terkait struktur APBD Perubahan Kabupaten So­­­lok tahun 2026, Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan berdasarkan hasil persetujuan tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan.

Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.303.­635.­882.355,00 menjadi Rp1.313.632.778.579,00. Semen­tara itu, belanja daerah yang semula sebesar Rp1.351.­­232.168.­221,68 men­­­jadi Rp1.359.­365.064.­445,68.

Pada sisi pembiayaan, pe­nerimaan pembiayaan se­besar Rp47.­596.­285.­866,68, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.874.­000.000,00, se­hing­­ga pembiayaan netto men­jadi Rp45.­722.­285.­866,68.

Dia mengatakan, terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran setelah melalui proses pembaha­san, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)