MELALUI Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Solok berupaya menyiapkan langkah penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, serta kondisi keuangan daerah. Setelah melewati tahapan demi tahapan serta dinamika selama pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Solok secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Ruang Utama gedung DPRD Kabupaten Solok yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Jumat (11/9).
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis menjelaskan, pelaksanaan sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026.
Bagi dewan, pemerintah daerah dan masyarakat lanjut Ivoni Munir, Ranperda yang disepakati ini akan menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ditekankannya, tentu dengan niat dan tujuan agar program pembangunan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan daerah dan masyarakat. Sebelum Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu disepakati telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot.
Proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang itu diakui banyak dinamika yang dilalui. Kebutuhan akan pembangunan dalam menjawab berbagai persolan, menjadi perhatian dewan bersama pemerintah selama pembahasan.
Bentuk perhatian dan tanggungjawab dewan selama proses pembahasan, melalui Banggar disampaikan sejumlah rekomendasi dan berbagai catatan.
Seperti yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Solok, Deny Eka Surya, SH, dalam laporan Banggar terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Di antaranya, pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2026 agar segera ditindaklanjuti, pembayaran kekurangan Tunjangan Fungsional ASN, evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ.
Banggar juga merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak maupun perangkat daerah lainnya, termasuk optimalisasi potensi pajak air tanah, seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.
Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD, Banggar turut mendorong pengadaan tablet untuk mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk hard copy pada setiap pembahasan.
Selain itu, diperlukan dukungan anggaran untuk peningkatan SDM, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa agar tersedia tenaga yang profesional dan kompeten.
Banggar juga menekankan pentingnya dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Solok serta meminta agar penganggaran pada setiap OPD dilakukan secara selektif dan berdasarkan skala prioritas.
Sejumlah persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian. Di antaranya percepatan pembangunan PJU Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan yang berlaku, penambahan sarana dan prasarana Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pengangkutan sampah, serta peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.
Terkait struktur APBD Perubahan Kabupaten Solok tahun 2026, Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan berdasarkan hasil persetujuan tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.303.635.882.355,00 menjadi Rp1.313.632.778.579,00. Sementara itu, belanja daerah yang semula sebesar Rp1.351.232.168.221,68 menjadi Rp1.359.365.064.445,68.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp47.596.285.866,68, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.874.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp45.722.285.866,68.
Dia mengatakan, terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran setelah melalui proses pembahasan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)






