BERITA UTAMA

Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan di Bawah 10 Persen, Minta Aplikator Ikuti Aturan

×

Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan di Bawah 10 Persen, Minta Aplikator Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini
HARI BURUH— Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (5/1).

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto me­nyoroti tingginya potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek online (ojol). Ia menilai kondisi tersebut tidak adil, mengingat para pengemudi merupakan pihak yang bekerja keras secara langsung di lapangan.

Menurut Prabowo, potongan hingga 20 persen yang diterapkan perusahaan aplikator terlalu besar.

“Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?” kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

Baca Juga  Bank Nagari Hadirkan Promo Gebyar Awal Tahun

Prabowo turut mempertanyakan kewajaran kebijakan tersebut kepada massa buruh. “Gimana 15 persen, berapa? 10 persen, kalian minta 10 persen?” ujarnya.

Prabowo menegaskan, potongan yang dibebankan kepada pengemudi seharusnya berada di bawah 10 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak se­tuju 10 persen, harus di bawah 10 per­sen,” ucap Prabowo.

Ia juga menyoroti ketimpangan a­ntara kerja keras pengemudi dan keuntungan yang diperoleh perusahaan. “Enak aja, lo yang keringet, dia yang dapat duit,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prabowo memberikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikator agar mengikuti ketentuan tersebut. Jika tidak, ia mempersilakan mereka untuk tidak beroperasi di Indonesia. “Kalau engak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  1 Mobil dan 5 Motor Meledak di Kampus Unand

Dalam kesempatan itu, Prabowo secara langsung mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurutnya, aturan tersebut membatasi potongan perusahaan aplikator krpada mitra pengemudi maksimum 8 persen.

“Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidak­nya 92 persen porsi pengemudi,” pungkasnya. (jpg)