AGAM,METRO—Tim Satreskrim Polres Agam membongkar praktik penyelewengan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Selasa sore (2/6).
Modusnya, pelaku melakukan pembelian Bio Solar di SPBU menggunakan truk yang tangkinya dimodifikasi sehingga kapasitasnya jauh lebih besar dibandingkan ukuran standar pabrik. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan liter Bio Solar yang sudah dipindahkan ke dalam 13 jeriken.
Selain itu, Tim Satreskrim juga menangkap pelaku M (38), seorang petani asal Jorong Limpato, Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang berperan sebagai pelansir dan perempuan berinisial SA (28), warga Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, yang berperan sebagai penampung atau pembeli.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, kasus ini terungkap saat tim melakukan patroli rutin di wilayah Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyelewengan Bio Solar.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan perkara tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang,” kata AKP Rinto kepada wartwan, Rabu (3/6).
Dijelaskan AKP Rinto, tim awalnya menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye dengan nomor polisi (nopol) BA 9930 TA yang dikemudikan oleh pelaku M. Saat didatangi, kedua pelaku ketahuan baru saja selesai membongkar sebanyak 13 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menangkap sopir truk berinisial M bersama seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli atau penampung, yakni SA,” jelas AKP Rinto.
Keduanya, kata AKP Rinto, selanjutnya dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye bernomor polisi BA 9930 TA. Setelah kami cek, kondisi tangki BBM truk ini telah dimodifikasi. Kami juga menyita 13 jeriken yang berisikan BBM jenis Bio Solar,” tegas AKP Rinto.
Menurut AKP Rinto, dalam perkara ini, negara dan masyarkaat sebagai pihak yang dirugikan atau korban. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dinilai berpotensi mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutur dia.
AKP Rinto memastikan, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres Agam. Selain itu, pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Penangkapan yang kita lakukan ini sebagai bentuk pengawasan terkait pendistribusian BBM Bersubsidi, sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi kelangkaan Bio Solar dan penyalurannya bisa tepat sasaran,” pungkasnya. (pry)






