PADANGPARIAMAN, METRO
Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menyatakan berberapa tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dalam daerahnya ditunda. Penundaan tersebut sesuai intruksi dari KPU RI dalam rangka pencegahan convid 19
“Tahapan yang kita tunda di Kabupaten Padangpariaman adalah pelantikan dan masa kerjaja PPS, verivikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( coklit ) serta pemutakhiran data,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.
Katanya, penundaan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dikatakan, dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global.
Kemudian pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU seperti di Kabupaten Padangpariaman,” ujarnya mengakhiri.(efa)
Komentar