SIJUNJUNG, METRO
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sijunjung memberikan bimbingan teknis (bimtek) bantuan keuangan bagi partai politik tahun anggaran 2020. Kegiatan yang diadakan di Aula Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Kamis ( 27/02) ini dibuka Asisten I Setdakab Sijunjung, Yenuarita.
Bimtek diikuti sebanyak 44 orang dari pengurus partai politik penerima bantuan keuangan, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan tenaga sekretariat.
Asisten I Yenuarita menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.
“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, bantuan partai politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” ujarnya.
Artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri.
“Untuk itu, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Yenuarita.
Sementara itu, Kasubag TU Kesbangpol, Dewi Lusianita, selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa tujuan dari bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
“Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi. (ndo)
Komentar