PADANG, METRO
Dari hasil verifikasi administrasi (Vermind) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat terhadap pasangan perseorangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Fahkirzal dan Genius Umar, balon tersebut mengalami pengurangan dukungan, dari sebelumnya 327.774 menjadi 306.661.
Menjadi 306.661 suara tersebut tentu syarat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui perseorangan tidak memenuhi syarat sebanyak 316.051.
Saat ini KPU Sumbar akan melanjutkan tahapan selanjutnya pada tahapan verifikasi faktual, namun untuk saat ini KPU RI sudah menurunkan putusan bahwa tahap verifikasi faktual ditunda sebab maraknya Covid-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi, Rabu, (25/3) mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Sumbar sementara untuk tahap verifikasi faktual ditunda.
“Tahapan verifikasi faktual sendiri ditunda setelah adanya surat edaran KPU RI terkait penyebaran virus corona yang meningkat di Indonesia-19,” ujarnya.
Sebelumnya pasangan perseorangan Fakhrizal- Genius Umar menyerahkan jumlah syarat dukungan sebanyak 336.657 dukungan pada (19/2) lalu.
Kemudian KPU Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang diberikan, setelah dilakukan pemeriksaan, maka surat dukungan yang dapat diterima oleh KPU Sumbar sebesar 327.774 dukungan.
Dikatakan Izwaryani ada sejumlah berkas yang tidak lengkap yaitu sebesar 7.108 dukungan. Menurutnya, dukungan yang tidak lengkap karena tidak dilengkapi KTP elektronik, tidak ditandatangani dan lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dilakukan hingga Minggu malam sampai 23.30 WIB, dan dinyatakan memenuhi syarat yang ada,” kata dia
Izwaryani mengatakan untuk jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki sebesar 316.051 dukungan dan pasangan Fakhrizal- Genius Umar telah melewati jumlah tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar mengatakan bahwa hasil tersebut akan ditindak lanjuti pada tahapan faktual
“Terrkait pengurangan dukungan yang saat vermind itu akan kita lanjutkan tahapannya ke verifikasi faktual, untuk saat ini sampai kapan penundaan verifikasi faktual itu ditunda kita menunggu informasi dari pusat (KPU RI),” tutupnya. (heu)
Komentar