PASAMAN, METRO
Dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, bupati dan wakil bupati Pasaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di daerah itu.
Pembentukan Gakkumdu tersebut dimaksud sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Pasaman rini Juita mengakatan, sentara Gakkumdu Pasaman Pasaman ini berwenang melakukan penindakan tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara satu atap di sekretariat sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Pasaman.
Sementara itu Kajari Pasaman Adhriyansah menyambut positif apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Pasaman dengan membentuk pokja tim sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) di Pasaman.
Dikatakan Adhriyansah berlaca pada pileg dan pilpres yang telah dilaksakan sebelumnya, masih banyak kekurangan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Gakkumdu.
“Harapan saya tentunya Gakkumdu ini bekerja dengan sungguh-sungguh dan menindak tegas setiap adanya laporan kecurangan saat pemilu,” katanya. (cr6)
Komentar