PARIAMAN, METRO
Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah menjadi narasumber pada sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumbar 2020. “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 akan dilaksanakan 23 September 2020. Saat ini Kota Pariaman sudah masuk pada tahapan sosialisasi kepada stakeholder dan tokoh masyarakat. Setelah ini akan banyak tahapan lain yang akan dilalui demi suksesnya pilkada 2020 nanti,” ungkap Aisyah.
Ia menjelaskan, tahapan pemilihan Pilkada serentak 2020 tertulis pada pasal 3 PKPU 15 /2019 terdiri dari tahapan persiapan seperti perencanaan program dan anggaran, pembentukan badan Ad Hoc, penyusunan peraturan penyelenggaraan. Sementara tahapan penyelenggaraan antara lain pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran paslon, penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, penetapan paslon terpilih.
Untuk tahapan pemilihan serentak 2020 antara lain NPHD 1 Oktober 2019, pembentukan PPK 15 Januari s.d 14 februari 2020, pembentukan PPS 15 Februari s.d 14 Maret 2020, PPDP 26 Maret s.d 15 April, KPPS 21 Juni hingga 21 Agustus 2020. “Untuk prosedur penyerahan, verivikasi dan rekapitulasi dukungan dimulai dari penetapan jumlah minimun dukungan persyaratan dan persebaran, penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran, verivikasi administrasi kegandaan dokumen dukungan, verifikasi faktual, rekapitulasi dukungan, penyerahan syarat dukungan perbaikan, pengecekan jumlah dekungan dan sebaran hasil perbaikan, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaiakan, verifikasi faktual perbaikan dan rekapitulasi dukungan perbaikan,” ujar Aisyah.
Jadwal pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur telah ditentukan. Untuk pengumuman pendaftaran tanggal 9 Juni sampai 15 Juni 2020, pendaftaran paslon 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020, penetapan paslon tanggal 8 Juli 2020. Sementara untuk pengundian dan pengumuman no urut paslon 9 Juli 2020 dan masa kampanye dilaksanakan 11 Juli sampai 19 September 2020, penghitungan suara dan rekapitulasi tingkat kecamatan 24 September sampai 28 September 2020, tingkat kota 29 September sampai 1 Oktober 2020 dan tingkat provinsi dilaksanakan 2 sampai 4 Oktober 2020.
“Seperti biasa untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pukul 07.00 Wib dengan cara memilih coblos foto atau nomor urut dan bisa juga nama paslon. Mari kita menjadi pemilih cerdas dengan cara kita perlu tahu beberapa persyaratan peserta pemilu, kenali riwayat hidup calon gubernur dan wakil gubernur serta rekam jejaknya, ketahui visi, misi, dan program pasangan calon. Setelah menilai pastikan pilihan dan gunakan hak pilih secara benar serta awasi kinerjanya,” tambah Aisyah.
Ia berharap dengan adanya informasi tentang tahapan dan kapan proses pelaksanaannya, kita semua bisa menjadi pemilih yang cerdas dan berkualitas sehingga pilkada serentak 23 September 2020 bisa berjalan lancar dan mendapatkan pimpinan yang hebat dan berkualitas.(efa)
Komentar