PADANG, METRO–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat.
Sidang berlangsung dengan dihadiri oleh pihak pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Wanhar, Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dan didampingi oleh tiga anggota majelis lainnya, termasuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Elly Yanti, serta perwakilan TPD dari KPU dan Bawaslu Sumbar, Hamdan dan Benny Aziz.
Dalam sidang ini, pengadu mendalilkan bahwa para teradu, yang terdiri dari Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, serta anggotanya Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi, telah melakukan tindakan yang dianggap tidak profesional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum penyelenggaraan pemilu.
Mereka diduga tidak dapat menunjukkan dokumen fisik penting, seperti daftar hadir dan dokumen pemilih tetap (DPT), untuk empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Diketahui bahwa sidang ini merupakan perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2024, yang bertujuan untuk mendengarkan pengaduan, jawaban teradu, serta keterangan dari pihak terkait atau saksi.
Setelah sidang, Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada 27-28 April 2024, terdapat 15 TPS yang tidak ditemukan dokumen penting seperti DPT, DPTb, dan DPK.
Bawaslu kemudian mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi, dan dari 15 TPS tersebut, masih terdapat 4 TPS yang dokumennya belum ditemukan.
“Kita surati pada 29 April, dan KPU membalas keesokan harinya, menyatakan bahwa 4 TPS tersebut belum semua kotak suara dibuka. Dokumen seperti daftar hadir, DPT, DPTb, dan DPK masih dalam proses,” ungkap Wanhar.
Wanhar juga menjelaskan bahwa KPU belum bisa menunjukkan dokumen fisik untuk keempat TPS tersebut, dengan alasan bahwa dokumen disimpan dalam Google Drive. Melihat situasi ini, Bawaslu meneruskan kasus ini kepada DKPP.
Di sisi lain, Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin, membantah semua tuduhan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa semua dokumen yang diperlukan tersedia dan tidak ada yang hilang.
“Artinya, sesuai yang disampaikan pengadu, dokumen belum ditemukan karena sebagian kotak belum sempat dibuka. Ini juga diketahui oleh Bawaslu dan pihak kepolisian,” jelas Alfi.
Dalam sidang, Alfi menekankan kepada majelis bahwa semua dokumen ada dan tidak ada yang hilang. Kini, mereka menunggu arahan lebih lanjut dari DKPP. (fer)
Komentar