Sementara itu, Untuk KPU Kabupaten Solok, Ory menyebutkan juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
“Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan hasil Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan yang dibacakan MK nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ory.
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (fer)
Laman 2 dari 2