PADANG, METRO–Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
“Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Juni 2024 besok,” kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Kamis (13/6).
Penetapan oleh KPU Provinsi Sumbar terkait hasil perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat juga akan dihadiri oleh pihak Bawaslu dan juga partai politik.