PADANG. METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 memberlakukan aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Namun, Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menekankan bahwa pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat gerak atau ekspresi paslon dalam berkampanye.
“Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kampanye paslon, melainkan sebagai panduan bagi mereka dalam mengelola pengeluaran selama kampanye berlangsung,” ujar Ory, Rabu (25/9).
Ory mengingatkan bahwa dalam Pilkada 2020, batas maksimal dana kampanye paslon mencapai Rp80 miliar. Sedangkan untuk Pilkada 2024, KPU akan segera menentukan batasan yang jelas.
Dia juga menegaskan bahwa dana saksi yang dikeluarkan pada hari pemungutan suara tidak termasuk dalam dana kampanye.
“Dana saksi bukan bagian dari dana kampanye. Jadi, jika paslon mengeluarkan dana untuk saksi setelah kampanye berakhir, itu tidak akan dihitung dalam laporan dana kampanye. Jika dihitung, mereka bisa melampaui batas maksimal dan harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada negara,” jelas Ory.
Dana yang dianggap sebagai dana kampanye adalah pengeluaran yang terjadi setelah paslon membuka rekening dana kampanye dan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
KPU akan menghitung secara rinci setiap pengeluaran selama masa kampanye, termasuk biaya rapat umum, tatap muka, makanan dan minuman untuk peserta, serta transportasi.
Ory juga menyebutkan bahwa jasa konsultan, tim hukum, atau advokasi yang digunakan oleh paslon akan dihitung sebagai bagian dari pengeluaran kampanye. Namun, biaya konsumsi atau transportasi untuk konsultan tidak dihitung terpisah karena sudah termasuk dalam paket jasa mereka.
Dengan aturan ini, KPU ingin memastikan pengeluaran dana kampanye tetap transparan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga kampanye dapat berjalan secara adil dan sesuai prinsip demokrasi. (fer)