PESSEL METRO–Dugaan korupsi penyalagunaan dana nagari menyeret Wali Nagari Barung – Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan ” AU”, Akhirnya kemarin, Kamis (26/9/2024) di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang.
Sidang putusan perkara korupsi di laksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang. Dihadiri terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Ketua tim Gemilang Sulistio, SH.MH, Afdal Maulana, SH, Randi Fauzan, SH,MH dan Reni Herman, SH,MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, SH,MH melalui Kasi Perdata dan TUN Kejari Pessel, Teddy Arhan, SH.MH,.pada Posmetro mengatakan, sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana nagari tahun 2022, dengan terdakwa ” AU” walinagari, kemarin sidangkan.
Disampaikan Kasi Perdata dan TUN Kejari Pessel, Teddy Arhan, SH.MH, dalam pembacaan putusan jaksa penuntut umum menyampaikan AU terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, membayar denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar 356.594.309,- (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu tigaratus Sembilan rupiah) subsidair : 1 tahun. Dan, Barang Bukti conform tuntutan JPU.
” Tuntutan JPU 5 Tahun, namun putusan majalis hakim 4 tahun. Atas putusan tersebut JPU pikir – pikir. Sementara untuk terdakwa menerima, ” tekuk nya. (rio)