JAKARTA, METRO–Bawaslu RI akan melakukan pengawasan seleksi calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. Terutama, dalam mengawasi adanya potensi calon titipan yang diloloskan oleh tim seleksi (timsel).
“Iya lah, pasti jadi perhatian (calon titipan). Bagaimana caranya? Makanya kita butuh tanggapan masyarakat. Misalnya titipan itu dibawa-bawa sama parpol ‘ini calon’ saya, itu tidak boleh. Itu pasti jadi perhatian kami,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Kamis (2/2).
Bagja mengatakan jika ditemukan adanya calon titipan, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, agar menghapus nama tersebut dari daftar anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota. “Ya kita sampaikan kepada KPU untuk mengubah. Rekomendasi. Kalau tidak dilakukan baru kita sampaikan ke DKPP,” kata dia.
Kemudian, Bagja mengatakan terkait rekrutmen timsel yang dilakukan tertutup, merupakan kewenangan dari KPU. Menurutnya, yang menjadi masalah jika anggota KPU daerah ikut dalam kampanye parpol.
“Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses kan. Misalnya dia tetanggaan sama Wakil Ketua DPRD, ini ASN, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, sebelahan rumahnya, kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tim seleksi untuk calon anggota KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028. Penetapan tim seleksi ini sempat menuai sorotan lantaran dilakukan secara tertutup.
Penetapan tim seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 47 tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi yakni, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Januari 2023.
“Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April 2023,” bunyi surat tersebut, Minggu (29/1).
KPU pun meminta agar masyarakat memberikan masukkan atas nama-nama tim seleksi yang terpilih ini. Masyarakat bisa memasukkan informasi terkait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dikirimkan ke email [email protected].
“Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut,” lanjut surat itu. (*/rom)
Komentar