PADANG, METRO–Bawaslu Sumbar putuskan KPU Sumbar terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait laporan calon bakal DPD dengan register 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023.
Pelapor bakal calon DPD dengan register 003, atas nama Devi Erawati terbukti tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana sidang yang telah dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumbar, Jumat (27/1).
“Berdasarkan laporan, setelah dilakukan pemeriksaan keterangan pelapor, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan bukti, maka kami menyatakan bahwasanya apa yang telah disampaikan oleh pelapor terbukti, dan kami menyatakan KPU secara meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi” ungkap Alni selaku ketua Bawaslu Sumbar.
Kamudian Bawaslu telah memberi teguran tertulis serta memerintahkan agar kembali membuka akses Silon ke pelapor supaya pelapor bisa mengunggah dukungan palapor ke Silon yang diberi waktu kepada pelapor agar mengunggah dukungan tersebut ke Silon selama 2 x 24 Jam, tercatat 3 hari setelah dilaksanakannya sidang.
Alni juga mengatakan, jika pihak pelapor ataupun terlapor tidak setuju dengan keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi, mereka bisa mengajukan sidang koreksi langsung ke KPU RI, 3 hari setelah keputusan dibacakan.
Nantinya KPU Sumbar akan mendiskusikan terkait hal ini untuk kemudian menindak lanjuti keputusan yang diberikan oleh Bawaslu Sumbar.
“Sesuai dengan keputusan yang diberikan Bawaslu Sumbar, kami akan mendiskusikan ini terlebih dahulu, yang kemudian agar bisa ditindak lanjuti nantinya, seperti yang disampaikan Bawaslu Sumbar pihak pelapor diberikan waktu 3×24 jam untuk membuka akun Silon dan 2×24 jam untuk kesempatan mengunggah data ke Silon,” pungkas Yanuk Sri Mulyani selaku ketua KPU Sumbar.
Sidang keputusan yang di ketua oleh Alni yang juga dihadiri oleh pihak palapor yang didampingi LO beserta tim, juga dihadiri oleh ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani beserta anggota KPU lainnya. (cr1)
Komentar